logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juli 2004 PANTURA
Line

Karyawan Saritex Tuntut Pesangon Segera Dibayar

  • April - Juni Belum Terima Gaji

BATANG- Nasib 388 karyawan PT Saritex Jaya Swasti (SJS) Batang semakin tidak menentu. Meskipun sebelumnya sudah ada kabar gembira berupa sinyal dari Direktur Umum PT Texmaco Marimutu Sinivasan yang akan menghidupkan kembali pabrik tekstil itu, tetap saja buntu.

Hasil pertemuan terakhir dengan Direktur HRD Texmaco Bonar F Sirait memutuskan kalau PT SJS tak bisa jalan kembali. "Ternyata Texmaco harus memperbaiki keuangan terlebih dahulu. Karena itu, untuk menjalankan kembali pabrik sangat tipis," kata Ketua Serikat Pekerja Textil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI).

Bahkan, nasib karyawan juga tak jelas. Apalagi sejak April sampai Juni kemarin mereka belum menerima gaji. "Kami ini sekarang serbasulit. Dulu pada waktu bertemu dengan Pak Vasen (panggilan untuk Marimuti Sinivasan) ada titik terang. Namun, hasil pertemuan dengan Pak Bonar justru pabrik malah sulit untuk dihidupkan kembali," ungkapnya.

Karena itu, karyawan sepakat agar kasus PHK yang dilakukan manajemen PT Texmaco Grup segera dilaksanakan sesuai dengan UUPTUK. SPTSK - SPSI sudah melakukan konsultasi dengan Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Tak Ada Titik Temu

Perjalanan panjang yang tidak pernah berujung dialami 388 karyawan PT SJS. Januari mereka dirumahkan. Saat itu gaji sudah mulai terlambat dibayarkan.

Nasib tragis diterima karyawan dengan munculnya surat dari Direksi PT SJS tertanggal 25 Maret 2004 tentang pemberitahuan PHK massal. Karyawan menolak, karena PHK itu sepihak tanpa melibatkan SPSI.

Pertemuan dilakukan dengan pimpinan lokal baik di pabrik maupun di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam pertemuan bipartit ataupun tripartit, tidak pernah ada titik temu, karena pimpinan lokal tak punya hak untuk memutuskan kebijakan.

"Semua policy ditentukan oleh Direksi Pusat (Marimutu Sinivasan). Jadi, pimpinan lokal tak bisa berbuat banyak. Hanya bisa menjembatani," papar Azis.

Bupati Bambang Bintoro SE memberikan perhatian dengan mengirimkan surat ke Presiden, Menakertrans, dan ke Marimutu Sinivasan. Pimpinan lokal dan SPTSK-SPSI, serta Tim Perumus juga mengadakan audiensi dengan Komisi E DPRD Batang. Akhirnya disepakati untuk bersama-sama ke Jakarta menemui Sinivasan didampingi wakil dari Kantor Nakertrans.

Hasilnya, Sinivasan memberikan kabar gembira kalau dalam waktu dekat PT SJS akan dihidupkan kembali. Ternyata, justru berita terbaru pabrik tak akan dijalankan karena manajemen Texmaco masih krisis keuangan.

"Kami tetap pada tuntutan, jika terjadi PHK pesangon wajib dibayarkan 2 x PUTK dan penghargaan masa kerja sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3, Pasal 169 Ayat 1 C, dan Ayat 2 serta penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 3 dan 4," ujar Azis.

Selama proses perundingan belum tercapai kesepakatan, karyawan masih berhak atas upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT SJS. Mereka menuntut pembayaran upah pekerja secara tepat waktu.

"Bahkan, kami juga menuntut denda atas keterlambatan upah pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981. Namun, untuk langkah lebih lanjut, kami dari pengurus SPTSK-SPSI Saritex bersama Tim Perumus akan bertemu dengan pimpinan lokal," papar Azis.

Kepala Kantor Nakertrans Drs Suharyanto yang ditemui secara terpisah menjelaskan, kasus karyawan Saritex itu kini sudah dilimpahkan ke Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di Jakarta. "Laporan yang kami terima, karena keuangan Texmaco mengalami krisis, untuk menyelesaikan masalah Saritex ini kami teruskan ke pusat." (ar-74k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA