| Jumat, 02 Juli 2004 | PANTURA |
"Cegah Aksi Perompakan di Laut"TEGAL - Untuk mencegah aksi perompakan yang menimpa nelayan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan di laut. Caranya, dengan mendirikan kelompok pengawas di setiap daerah. Setiap kelompok pengawas dilengkapi dengan kapal speed boat yang bertugas melakukan patroli di wilayah perairan sekitar pantai. Menteri Kelautan dan Perikanan Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS di sela-sela kunjungan di Kota Tegal kemarin mengatakan, pengawasan langsung oleh masyarakat akan lebih efektif karena dapat mengantisipasi potensi kerawanan yang muncul di wilayah tersebut. "Kami telah memberikan bantuan speed boat untuk mengoptimalkan pengawasan di perairan yang ada," kata Rokhmin. Dia juga berupaya melakukan pemberdayaan ekonomi nelayan melalui berbagai program, seperti Program Swamitra Mina yang dipelopori Departemen Kelautan dan Perikanan bersama Bank Bukopin. "Melalui program ini masyarakat nelayan dapat meningkatkan sarana-prasarana, termasuk sistem keamanan armada kapal," jelasnya. Dalam kunjungan tersebut, dia juga melakukan penandatanganan kerja sama Program Swamitra Mina dengan Bank Bukopin Cabang Tegal di Gedung Pertemuan Sebayu Hotel Bahari Inn, Jl Dr Wahidin Soedirohusodo. Terus Diusut Lebih lanjut dia mengatakan, perompakan yang terjadi di perairan Batang belum lama akan terus diusut sampai tuntas. Sebab, apabila tidak akan terus-menerus membuat kalangan nelayan resah. Untuk itu, pihaknya meminta peran serta pihak lain yang terkait seperti Departemen Pertahanan dan Keamanan dan TNI Angkatan Laut, ataupun kepolisian setempat. "Pengusutan kasus perompakan nelayan harus tuntas untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera pada pelaku," katanya. Rokhmin juga mengatakan, Program Swamitra Mina bertujuan memberikan kemudahan permodalan bagi nelayan serta pendampingan di bidang manajerial. Program ini memberikan bantuan modal dengan bunga rendah kurang dari 2%. Adapun program pendampingan bertujuan mendorong masyarakat nelayan agar lebih mandiri dan tidak bergantung pada tengkulak. (on-74k) |