| Jumat, 02 Juli 2004 | PANTURA |
Asosiasi Rekanan Cemaskan 169 Proyek Tak lewat TenderBREBES- Beberapa asosiasi rekanan di wilayah Brebes merasa cemas atas realisasi proyek fisik tahun ini 169 paket yang tidak melalui tender terbuka. Kecemasan mereka itu dipicu kemunculan kabar, Gabungan Pengusaha Jasa dan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) atas saran Bupati H Indra Kusuma SSos, agar mengondisikan proyek dengan asosiasi lain yang ada di Brebes. Dua asosiasi, yakni Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) juga mengkhawatirkan pengondisian yang dimaksud tersebut melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Kami khawatir pengondisian yang dimaksud itu merupakan modus atau rekayasa dari realisasi proyek yang dilakukan secara transparan. Jika kabar itu benar, tindakan Gapensi sudah melanggar Keppres No 80/2003 yang mengharuskan semua lelang di atas Rp 100 juta harus ditenderkan secara terbuka," papar Pembina Aspekindo H Fuad Hasan dalam jumpa pers, kemarin. Selain itu, lanjut dia yang didampingi Sekretaris Gapeknas Slamet Prahara, upaya pengondisian itu juga dapat merusak upaya eksekutif untuk mendidik rekanan agar bekerja secara profesional dalam menjalankan usahanya. Pihaknya berharap Bupati Indra Kusuma bisa bersikap tidak diskriminatif terhadap lima asosiasi yang ada. "Terus terang kemunculan kabar pengondisian proyek dari pertemuan antara Gapensi dan Bupati itu menyebabkan anggota asosiasi lain resah. Ya, mudah-mudahan sebelum menuai persoalan yang lebih serius pengondisian itu hanya isapan jempol," tandasnya. Membantah Ketua Gapensi H Achmad Ghozali ketika dihubungi Suara Merdeka kemarin membantah pihaknya melakukan pengondisian proyek tahun 2004 seperti rumor yang merebak di tengah masyarakat. Bahkan, dia mengaku hingga sekarang belum tahu persis berapa nilai proyek yang akan ditenderkan tersebut. Mengomentari tentang rencana pelaksanaan proyek 2004 sekarang, pihaknya tetap konsisten berharap realisasi proyek diterapkan menggunakan aturan yang berlaku, yakni tender secara terbuka. Dia tidak menghendaki rumor tersebut menimbulkan kerenggangan antarasosiasi rekanan yang ada di wilayah Brebes. Menanggapi soal realisasi proyek tahun 2004, Bupati Indra Kusuma melalui Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Pemkab Brebes, Drs Djajoesman menegaskan, paket proyek tahun 2004 diserahkan ke instansi masing-masing yang ada di lingkungan pemkab. Mengenai munculnya isu pengkondisian soal proyek oleh asosiasi tertentu, dia menegaskan, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena mengacu lelang terbuka. "Yang perlu digarisbawahi, proses pelelangan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku yakni lelang secara terbuka sesuai dengan Keppres No 8/2003," katanya.(G12-14k) |