| Jumat, 02 Juli 2004 | PANTURA |
80 Bangunan Kena Pelebaran Jalan
PEMALANG- Sedikitnya 80 bangunan rumah, warung, dan tempat usaha lainnya di Kabupaten Pemalang akan terkena kepras pelebaran jalur pantura. Adapun jumlah tanah halaman dan sawah yang juga terkena untuk jalan masih dihitung. Kepala Bagian Pemerintahan Drs Rifqi Jaya MM mengemukakan, berdasarkan laporan sementara tim pengukuran, antara lain dari PU Cipta Karya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 80 bangunan milik penduduk yang berada di pinggir jalan akan terkepras. Sejumlah bangunan itu di sepanjang jalan pantura antara Desa Lawangrejo (berada di barat) sampai terminal induk Kelurahan Pelutan (timur). Padahal, jalan yang akan dilebarkan masih memanjang ke timur hingga Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, sepanjang lebih kurang 7 km. "Itu baru perkiraan sementara. Pekan depan mungkin sudah bisa diketahui berapa jumlah persisnya bangunan yang terkepras dan juga untuk tanah serta sawah," katanya, kemarin. Kendati terlihat banyak bangunan yang terkena kepras, ujar Rifqi, status bangunan tersebut masih perlu dipertanyakan. Sebab, banyak yang berada atau berdiri di atas tanah milik jalan terutama sejumlah bangunan di depan terminal induk. Berdasarkan pantauan, puluhan bangunan di depan terminal induk itu bermunculan baru beberapa tahun terakhir ini seiring dengan makin maraknya kegiatan prostitusi di daerah itu. Bentuk bangunan ada yang permanen dan semipermanen. Pernah Dibebaskan Menurut penemuan tim pengukuran, tanah yang digunakan sejumlah bangunan itu beberapa tahun lalu sudah dibebaskan oleh PU Bina Marga Jateng. Namun karena proyek pelebaran jalan tak kunjung dilaksanakan, kemudian dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Dari 80 bangunan yang akan terkepras itu, tidak saja berada di depan terminal induk tetapi ada pula di tempat lain, seperti di Desa Lawangrejo, Kelurahan Sugihwaras, dan Widuri. Namun, di tiga wilayah kelurahan/desa itu banyak bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik, bukan tanah yang sudah dibebaskan seperti di Kelurahan Pelutan. Mengenai nilai ganti rugi yang akan diberikan, lanjutnya, ketentuannya akan berlangsung setelah proses pengukuran selesai. Hingga kini tim pengukuran belum menyelesaikan seluruh areal yang diproyeksikan untuk pelebaran jalan. Hingga kemarin, yang belum diukur tinggal dua desa lagi, yaitu Desa Kabunan dan Kelurahan Beji. Sementara itu mengenai tanah makam Pagaran yang terkepras, Pemkab akan menyerahkan proses pemindahan makamnya ke yayasan. Termasuk dalam menghitung jumlah makam yang akan dipindah, Pemkab akan memercayakannya ke yayasan. (sf-74j) |