logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juli 2004 PANTURA
Line

Tak Semua Korban Disodomi

BREBES - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Slamet (35) terhadap 16 anak di bawah umur hingga kemarin masih menjadi bahan perbincangan masyarakat Brebes dan sekitarnya.

Bahkan pengakuan terbaru tersangka, tidak semua korban disodomi. Dari 16 anak, lima anak mengeluh bagian anus sakit. Sedang yang lain, tersangka cuma menggeser-geser "burung"-nya ke selangkang kaki korban.

Sementara itu hampir seluruh warga Dukuh Sangkanjaya Desa Manggis Kecamatan Sirampog, Brebes tak percaya ketika Slamet dinyatakan sebagai tersangka sodomi.

Bahkan istrinya, Ny Nuharyati (25) semula tak mempercayai suaminya memiliki kelainan seksual.

Hal tersebut dikarenakan lelaki bertubuh kerempeng dengan wajah lugu itu, dikenal sebagai orang yang santun.

"Saya tak mengira dia bertabiat menyimpan seperti itu. Orang kampung menilai dia orang baik," papar Kepala Desa Manggis Mudakir ZH.

Menjadi Berang

Ketika perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Slamet terungkap, banyak warga kampung yang berada di lereng Gunung Slamet itu menjadi berang. Mereka menilai perbuatan tersebut sudah di luar norma agama. Namun berkat pendekatan kepala desa, mereka mau menyerahkan persoalan tersebut ke polisi.

"Saya sebenarnya geram dengan ulah Slamet. Orangnya kecil, kok kelakuannya seperti itu," ucap seorang warga sambil mengepalkan tangannya.

Sebagaimana diberitakan harian ini, kemarin, aksi lelaki dua anak itu dilakukan dengan cara merayu korban yang pada umumnya anak di bawah umur berusia antara enam sampai sembilan tahun. Gl (8), salah seorang anak yang menjadi korban mengaku ketika sedang main layang-layang didekati tersangka.

Dia menawarkan permen, tapi Gl tidak mau, kemudian disodori uang receh Rp 100, baru dia mau diajak ke sebuah makam. Di makam yang sepi dan rimbun, korban disuruh tiduran telungkup.

Selanjutnya tersangka memainkan "burung" anak ingusan itu. Ketika disuruh melepas celana, korban menolak, tapi tersangka terus saja memainkan "burung"-nya. Pulang dari main, Gl melaporkan kepada ibunya, kalau "burung"-nya sakit.

Setelah ditanya siapa yang membuat sakit, Gl menceriterakan apa adanya, kalau baru saja diganggu Slamet.

Laporan Gl kepada orang tuanya, semula tak tersebar luas. Tapi kemudian disusul korban yang lain yang menceriterakan pada ibunya. Dari mulut ke mulut akhirnya masalah penyimpangan seksual Slamet tersebar luas sampai akhirnya sampai ke telinga kepala desa.

Kades Manggis Mudakir kemudian memanggil Slamet ke balai desa, dan diserahkan ke Polsek Sirampog.

Kapolsek Aiptu Bambang Winarno, selanjutnya memproses perkara ini dan menyerahkan tersangka ke Mapolres Brebes.(wh-14)

Ancaman Hukuman

n Tersangka dapat dijerat tuduhan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul lelaki terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

n Juga Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul lekaki dan lelaki di bawah umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Polres Brebes.(wh-14)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA