| Jumat, 02 Juli 2004 | NASIONAL |
Dirut Inkud DiperiksaJAKARTA- Kini giliran Dirut Inkud Khairuddin, Kamis kemarin diperiksa Mabes Polri. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Dadang Garnida mengatakan, status Khairuddin adalah sebagai saksi dalam kasus impor gula ilegal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ketua Inkud Nurdin Halid belum dapat dipastikan. ''Dia akan disentuh tapi kapan waktunya nanti kita lihat, jangan terburu-buru,'' tandasnya. Seperti diberitakan, sebelumnya adik Nurdin Halid, yakni Abdul Waris Halid, sudah ditahan lebih dulu. Polisi, ujar Dadang, juga sudah memeriksa lima perusahaan konsorsium yang bekerja sama dengan Inkud dalam impor gula ilegal. Tersangka Abdul Waris Halid membatah dirinya memalsukan dokumen bill of lading dan collateral management agreement. ''Tidak pernah ada pengakuan dari klien saya melakukan pemalsuan,'' ungkap kuasa hukumnya, Edison Betaubun. Masuk DPO Menurut informasi, dua anggota konsorsium gula yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gula ilegal oleh Polri akhirnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana di lapangan dan berwenang mengeluarkan barang dari gudang penyimpanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta. Polisi juga menetapkan enam tersangka lain dengan perincian dua orang ditahan, dua dinyatakan dalam penyidikan intensif, dan dua orang dalam pengawasan. Hal itu disampaikan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko, kemarin. Mereka, antara lain Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud Abdul Waris Halid, Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok Wahyono, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelidikan Pelabuhan Tanjung Priok Yan Miral, Kepala Sub-Direktorat Intelijen Bea dan Cukai M Zein, serta Dirut PT Phoenix Raja Benerje.(bu-33j) |