logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juli 2004 NASIONAL
Line

Kejati Gelar Perkara Internal

  • Dugaan Korupsi DPRD Jateng

SEMARANG- Proses hukum atas dugaan korupsi DPRD Jateng terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bahkan, Kejati mengaku telah mengadakan gelar perkara secara internal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Gelar perkara sudah kami lakukan tetapi sifatnya masih intern. Sebab, hingga sekarang proses hukum masih pada tingkat penyelidikan dan etikanya tidak boleh diketahui oleh publik," ujar Asintel Kejati Jateng Zulkarnain SH seusai diskusi tentang kasus korupsi anggota legislatif yang digelar sebuah surat kabar dari Jakarta, kemarin. Diskusi tersebut, digelar atas kerja sama Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia dengan LSM Gerakan Anti Suap dan Korupsi (GASAK).

Gelar perkara, kata Zulkarnain, diperlukan untuk mengetahui akar persoalannya. Selain itu, juga dilakukan kajian hukum terutama untuk mendalami produk yang dijadikan alasan legislatif menetapkan suatu anggaran. "Ya, antara lain terkait dengan Perda Nomor 14/2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Jateng."

Namun sayang, tidak dia menjelaskan kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Dia buru-buru pulang dan berusaha menghindar dari wartawan. Bahkan, dia terpaksa naik taksi yang kebetulan lewat meski sopir pribadinya sedang makan di seberang jalan.

Menurut penuturannya, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait seperti para ketua fraksi DPRD Jateng akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kedua itu untuk keperluan tambahan data, terutama melakukan konfirmasi dengan kemajuan yang sudah terperoleh.

Pada bagian lain, dia mengungkapkan, penegakan hukum akan berhasil jika tatanan sosial masyarakat memberikan dukungan penuh bagi ruang gerak hukum. Artinya, bila masyarakat memiliki kebiasaan berdisiplin dalam hukum menjadi mudah bagi penegak hukum melakukan tugasnya. "Terus terang, selama ini penegakan hukum terseok-seok oleh masalah ini," tandasnya.

Sementara itu, Markus Johanis HG SH MH, pemerhati hukum, meminta Kejati mengambil langkah hukum yang cepat. Jika diketahui anggota Dewan bersalah, segera dimasukkan tahanan. Namun kalau mereka tidak bersalah, segera saja dibebaskan. "Saya tantang Kejati untuk cepat dalam menyelesaikan persoalan ini."

Demo Mahasiswa

Secara terpisah, Soemarsono SR dari Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) menyatakan pihaknya akan terus mendesak sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejati agar segera memproses kasus tersebut secara tuntas. Pihaknya juga tak akan henti-hentinya melakukan desakan moral itu dalam bentuk aksi. "Menurut rencana, mahasiswa beraksi ke Kejati besok (hari ini-Red)," kata dia di sela-sela workshop "Partisipasi Rakyat dalam Pilpres, Peluang, dan Hambatannya" di Hotel Santika, kemarin.

Selain menggelar aksi untuk mendesak agar Kejati serius dalam menangangi dugaan penyimpangan APBD 2003 oleh DPRD Jateng, pihaknya juga akan beraudiensi dengan dua ormas besar Islam di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.

Bisa Terjerat Secara Kolektif

Sementara itu, menurut pakar hukum yang juga kandidat doktor Undip Himawan, apabila secara kolektif diketahui terjadi pelanggaran hukum oleh anggota Dewan, maka tidak menutup kemungkinan semuanya akan diadili. "Ini namanya kesalahan kolegal kolektif, dan sangat mungkin terjadi," jelasnya.

Dia mengumpamakan, ketika penyimpangan pengalokasian anggaran telah disetujui komisi, kemudian diajukan ke panitia anggaran (PA), dan diloloskan, padahal PA mengetahui terjadi penyimpangan, maka semuanya, baik anggota dewan, PA atau yang mencairkan tetap melakukan pelanggaran hukum. "Jadi meski harus mengganti semua anggota Dewan, hal itu tidak jadi soal. Hukum tetap harus ditegakan."

Sementara itu, Waki Ketua Komisi A DPRD Jateng H Daromi Irdjas SH mengemukakan, dalam pencairan anggaran untuk pos Dewan dari APBD 2003, selalu dilakukan dengan keputusan ketua DPRD Jateng. Tanpa keputusan ketua Dewan, tidak mungkin ada anggaran yang cair. (H1,G7-69j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA