| Jumat, 02 Juli 2004 | MURIA |
Masa Tugas Sekda Diperpanjang Satu TahunBLORA - Jika semula masih malu-malu, kini Dewan mulai blak-blakan menyoroti posisi Sekda Blora Drs Soewarso. Salah seorang Wakil Ketua DPRD Blora Haryono SD menyatakan, sudah selayaknya banyak pihak menyoroti posisi Sekda. ''Termasuk Dewan saat ini juga mempertanyakan hal itu,'' tandasnya kemarin. Dia mengemukakan, dalam SK persetujuan yang dibuat pimpinan Dewan, perpanjangan masa tugas Sekda Soewarso hanya satu tahun. Karena itu, kata dia, mestinya setelah lewat satu tahun Bupati kembali meminta persetujuan kepada pimpinan Dewan. ''Hal itu harus dilakukan, baik akan memperpanjang Sekda lama maupun akan menunjuk personel baru,'' ucapnya. Sebagaimana diketahui, dalam satu bulan belakangan ada desakan dari beberapa pihak agar Sekda Soewarso segera diganti. Menanggapi itu, Sekda Soewarso menyatakan, soal posisinya itu terserah Bupati. Kepala Bagian Hubungan Masyrakat Slamet Pamudji SH menjelaskan, Sekda pernah menghadap Bupati Ir H Basuki Widodo. ''Pada prinsipnya Pak Warso (Sekda-Red) menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Bupati. Dia mau berhenti asal yang menyuruh atau meminta Bupati. Jika yang menyuruh pihak lain dia tidak mau. Sebab, sesuai dengan aturan soal jabatan sekda sepenuhnya menjadi wewenang bupati. Mempertanyakan Lalu, apakah Dewan tidak pernah mempertanyakan kepada eksekutif tentang persetujuan perpanjangan Sekda yang hanya satu tahun tetapi sampai ''molor'' tiga tahun? Haryono yang dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, sebenarnya Dewan sering mempertanyakan hal itu melalui pandangan umum fraksi dalam beberapa sidang paripurna. Dia menyebutkan, memang secara khusus Dewan belum pernah menanyakan hal itu kepada pihak eksekutif, meski bisa saja Dewan menanyakan secara tertulis. Hanya, lanjut Haryono, nanti DPRD akan menyoroti dalam hal kebijakan Bupati. ''Bisa saja nanti dalam penilaian masa akhir jabatan, kebijakan Bupati tersebut kami pertanyakan dan kami nilai,'' tandasnya. Sebelum itu, Bupati Widodo ketika dimintai konfirmasi menjelaskan, masalah posisi Sekda akan dilihat dulu pekembangannya. Dia mengemukakan, bisa saja masalah Sekda akan dirembuk bersamaan dengan SOT yang baru jika sudah ditetapkan. (ud-34e) |