| Jumat, 02 Juli 2004 | MURIA |
Penanganan Pencurian Jati di KPH Mantingan (1)Libatkan Masyarakat HutanPADA 1998-2002 atau sebelum pembentukan tim pamswakarsa oleh ADM KPH Mantingan Ir Arif Setya Djati, hutan di Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora sering terjadi pencurian kayu. Setiap hari, selalu saja ada yang mencuri atau menebang pohon di kawasan hutan itu. Warga yang melihatnya hanya terdiam karena merasa takut dan tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, yang datang ke tempat itu tidak hanya satu atau dua orang, tapi puluhan orang dengan menggunakan truk besar. Ditambah lagi dengan ikut sertanya petugas pengawas hutan dalam pencurian tersebut, sehingga semakin banyak pohon jati yang hilang pada saat itu. Melihat hal tersebut, pimpinan KPH Mantingan merasa prihatin dan membentuk tim keamanan hutan yang anggotanya diambilkan dari warga setempat. Nur Fauzi (48), Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Langgeng mengemukakan, kebanyakan yang mencuri kayu jati itu dari luar kota. Mereka adalah para bos yang sengaja mengincar kayu jati di hutan itu. Alasannya, tentu ingin mendapatkan kayu jati dengan harga murah. Ketika datang ke tempat itu, mereka membawa puluhan orang untuk melakukan ''tugasnya''. Bahkan tak jarang dengan cara memaksa, mereka menyuruh warga setempat untuk mencuri kayu. Warga setempat diiming-imingi uang agar mengambilkan kayu jati tersebut. Berpatroli ''Saat itu kami merasa takut dengan mereka karena jumlahnya banyak sekali. Semua warga tidak berani melaporkan kejadian itu karena diancam oleh mereka,'' ujar dia. Namun setelah dibentuk pamswakarsa, dalam hal ini LMDH, para pencuri kayu tersebut tidak pernah datang ke hutan jati lagi. Dengan anggota 42 orang, mereka bahu-membahu menyematkan hutan yang menjadi andalan mereka. ''Karena kami mempunyai kekuatan yang cukup besar dan dibantu oleh petugas keamanan dari KPH Mantingan, setiap ada pencuri kayu kami usir,'' tegas dia. Menurut penuturan bapak tiga anak ini, semua anggota LMDH juga anggota koperasi simpan pinjam di desa tersebut. Bahkan, koperasi itu pernah mendapat bantuan dari KPH Mantingan Rp 10 juta. ''Dari pemberian bantuan inilah, kemudian kami dan semua anggota koperasi diberi tugas untuk memelihara hutan dengan nama tim pamswakarsa,'' ujar dia. Dalam melakukan tugasnya, dia dan anggota lainnya setiap hari berpatroli berkelililing mengawasi hutan. Kaur Desa Gaplokan itu mengungkapkan, pernah pada saat berpatroli dicemooh oleh warganya. Saat itu warganya mengatakan kenapa pekerjaan seperti itu tetap dilakukan, padahal tidak ada bayarannya. Fauzi mendengar ejekan seperti itu hanya diam saja, karena mereka belum mengetahui sistem bayaran yang dia terima. Untuk menjadi anggota tim pamswakarsa, dia dan anggota lainnya digaji oleh KPH Mantingan dengan sistem kontrak dan bagi hasil disesuaikan dengan umur tanaman. Maksudnya, tanaman jati ini ada yang berumur 10, 20, hingga 80 tahun, sehingga bila jati itu dipanen maka mereka akan menerima hasilnya. Paling banyak mereka akan mendapatkan 25% dari hasil penjualan kayu tersebut.(M Achid Nugroho-34j) |