logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juli 2004 MURIA
Line

Gambar Capres-Cawapres Ditertibkan

PATI-Tim gabungan dari jajaran kepolisian, Satpol PP, Kesbang Linmas, Diskrimpras, Panwas Pemilu, dan KPU, Selasa (29/6) kemarin, terpaksa membersihkan tanda gambar pasangan capres-cawapres yang dipasang di sepanjang Jalan P Sudirman dan kompleks Alun-alun Simpanglima Pati. Pasalnya, pemasangan gambar tersebut sama sekali mengabaikan etika dan estetika.

Koordinator Tim dari Satpol PP Pudji Priyono SH mengatakan, sebenarnya melalui surat keputusan (SK) Bupati sudah ditentukan tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi gambar dan atribut kampanye lain. Misalnya, kompleks Alun-alun Simpanglima atau fasilitas milik pemerintah yang lain.

Ternyata, lanjut dia, larangan tersebut tidak diindahkan. Karena itu, Panwas mengirim teguran dan peringatan kepada tim kampanye pasangan capres-cawapres yang melanggar SK Bupati itu. Namun hal tersebut juga tak diindahkan. Bahkan yang lebih memprihatinkan, gambar pasangan capres-cawapres itu dipasang sembarangan di tembok rumah milik pribadi di sepanjang jalan protokol, termasuk di Jalan Dr Sutomo.

Khusus yang disebut terakhir, pemasangnya diperkirakan tidak pernah meminta izin kepada pemilik rumah tersebut. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam SK KPU masalah tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas.

Pernyataan

Kendati demikian, lanjut Taufik M Nur, dalam membersihkan gambar-gambar tersebut tim tetap menemui pemilik rumah untuk menanyakan apakah dia memberikan izin pemasangan gambar itu atau tidak. Sebagai bukti, tim menyodorkan kepada pemilik rumah berupa lembar surat pernyataan yang harus diisi.

Jika ternyata pemilik rumah telah memberikan izin, pemasangan gambar tersebut tidak menjadi sasaran pembersihan. Namun, pelepasan gambar pada saat memasuki hari tenang menjadi tanggung jawab pemilik rumah tersebut. Sebaliknya, bila pemilik rumah menyatakan tidak pernah memberikan izin pemasangan gambar itu, meskipun masa kampanye belum berakhir, gambar-gambar itu tetap dibersihkan.

Kalau mereka tidak menurunkan atau mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang, penanggung jawab dari tim kampanye bisa dituntut secara hukum. Baik dalam UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu Legislatif maupun UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden disebutkan, hal itu dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. (ad-34e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA