| Jumat, 02 Juli 2004 | MURIA |
Awasi Semua Kegiatan PascakampanyeREMBANG- Menjelang pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli 2004 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang tetap melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika ada salah satu dari tim kampanye capres-cawapres melanggar. "Meski dalam masa kampanye kemarin terlihat sepi, kami tetap melakukan pengawasan ketat," ujar Ketua Panwas Rembang Agus Soetomo BA kepada Suara Merdeka, kemarin. Bentuk pengawasan panwas adalah dengan mendatangi beberapa kegiatan yang dilakukan oleh semua tim kampanye. Seperti pada saat KH Salahuddin Wahid dan Akbar Tandjung berkampanye di Rembang beberapa waktu lalu, pihaknya tetap mengirimkan anggota untuk memantau kampanye tersebut, siapa tahu dalam berkampanye mereka melanggar peraturan. Lebih jauh dia mengemukakan, fenomena yang ada pada pemilu mendatang adalah kemarakan dukungan masyarakat terhadap lima pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) baik yang berada di luar struktur partai politik maupun tim kampanye. Keberadaan sukarelawan pada tataran aplikasi akan menjadi persoalan bagi panwas, mengingat pertanggungjawaban pidana pelanggaran pemilu hanya pasangan calon dan tim kampanye sesuai dengan pasal 35 ayat 6 UU Nomor 23/2003. Mantan wartawan salah satu media di Jateng itu mengungkapkan, pengawasan pada saat kampanye tidak hanya melihat saat kampanye saja, namun masih ada beberapa lagi bentuk pengawasan. Misalnya apakah saat berkampanye mereka menggunakan fasilitas negara atau tidak. Dia mencontohkan, fasilitas negara yang dimaksud yaitu sarana mobil dinas, rumah dinas, dan rumah jabatan yang semuanya milik pemerintah. "Bila kami melihat salah satu tim kampanye atau yang bersangkutan memakai sarana pemerintah maka kami akan menindaknya," tegas dia. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 23/2003 pasal 38, saat berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hal lain yang perlu diperhatikan, dalam mencari dukungan tidak boleh melakukan politik uang atau money politics terkait dengan otoritas jabatan. "Dahulu masih banyak yang menggunakan sistem tersebut dengan menggunakan jabatannya dan membagi-bagikan uang ke masyarakat mereka berusaha mencari dukungan," tandas dia. Bila seandainya hal ini diketahui Panwas, maka tidak menutup kemungkinan perbuatan semacam itu akan "disemprit" dan diperkarakan. (H4-34j) |