| Jumat, 02 Juli 2004 | SEMARANG |
Dua Kali Hariyanto Tak Penuhi Panggilan
SALATIGA - Sudah dua kali jajaran Polres Salatiga memanggil Sekretaris DPC PDI-P Kota Salatiga Yohanes Hariyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan rapor yang dilakukan tersangka Tukiranady, mantan Kepala SMA Al Islam Suwatu Kabupaten Sragen. "Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami. Jika sampai Senin (5/7) dia tidak mau datang ke Mapolres Salatiga, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, pencarian atas dirinya sudah kami lakukan. Bisa jadi, selain Polres Salatiga, jajaran Polres Sragen juga akan melakukan hal yang sama," tegas Kapolres Salatiga AKBP Drs Wanto Soemardi SH saat dimintai konfirmasinya melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sutanto, kemarin. Menurut AKP Bambang Sutanto, tersangka Tukiranady Kamis (1/7) siang telah diserahkan kepada Polres Sragen. Penyerahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan, karena sebagian saksi berada di Sragen. "Izin Gubernur Jateng untuk pemeriksaan Hariyanto sudah turun dua hari lalu. Kami minta izin gubernur karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kota Salatiga." Akomodatif Bambang menambahkan, Polres Salatiga akan bekerjasama dengan Polres Sragen untuk melakukan upaya penangkapan Hariyanto jika sampai batas waktu yang tidak ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap tidak hadir. "Kami sangat mengharapkan yang bersangkutan akomodatif yakni memenuhi panggilan Kepolisian, sebelum kami melakukan penangkapan," ujarnya. Dari hasil gelar perkara rapor palsu antara Polres Salatiga dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kemarin, diputuskan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polres Sragen. Dalam proses sekitar tiga jam itu, akhirnya Polres dan Kejari Salatiga memutuskan bahwa kasus pemalsuan rapor SMA Al Islam dengan tersangka Tukiranady (52) dilimpahkan ke Polres Sragen. Lebih lanjut Bambang Sutanto menjelaskan, meskipun Berita Acara Pidana (BAP) dengan tersangka Tukiranady telah dilimpahkan ke Polres Sragen, Polres tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Hariyanto. "Kasus Hariyanto ini, bisa saja dilimpahkan ke Polwiltabes Semarang atau Polres Sragen. Tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti," Jelas Bambang. (H2-84) |