| Jumat, 02 Juli 2004 | SEMARANG |
Komisi D DPRD Jateng Dinilai EgoisBALAI KOTA- Komisi C yang membidangi Keuangan dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyayangkan sikap Komisi D DPRD Jateng yang tetap memaksa Pemkot Semarang agar share dana dengan persentase sebesar 75 % untuk ganti rugi relokasi Kali Silandak. Relokasi itu dalam kaitannya perpanjangan landasan pacu Bandara A Yani. Wujud ''pemaksaan'' itu yakni ditolaknya usulan pinjaman dana Pemkot Semarang kepada Pemerintah Provinsi Jateng senilai Rp 6.409.874.400. Surat permintaan pinjaman Pemkot itu sendiri sudah diteruskan Gubernur Jateng kepada DPRD Jateng. Anggota Komisi C, Salmon Agustinus SIP menyatakan, DPRD Jateng seharusnya bisa mengayomi kabupaten/kota di Jateng. Selama ini, keberadaan mereka di DPRD Jateng disuplai atau ditunjang dari kabupaten/kota, sehingga dalam kerangka ini DPRD seharusnya mengayomi. ''Karena itu, tak wajar bila membebani kabupaten/kota seperti itu,'' tutur Ketua Fraksi TNI/Polri ini dalam Rapat Pembahasan Perubahan APBD Kota Semarang 2004 bersama Bagian Pemerintahan Umum, Kamis (1/7). Tidak Beralasan Semestinya, DPRD tak memiliki alasan untuk menolak permintaan Wali Kota melalui Gubernur. Sebagai Ketua Fraksi TNI/ Polri pun, dia menyayangkan sikap Komisi D yang seperti itu. ''Mereka menggunakan logika terbalik dalam memutuskan masalah ini. Masak Pemkot disuruh mendanai lebih banyak daripada yang dikeluarkan provinsi. Sangat tidak terpuji menolak surat Gubernur itu. Komisi D DPRD Jateng terlihat egois,'' ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jateng menolak pinjaman Pemkot kepada Pemerintah Provinsi senilai Rp 6.409.874.400 untuk biaya ganti rugi tanah relokasi Kali Silandak guna kepentingan perpanjangan landasan pacu Bandara A Yani. Penolakan itu disebabkan dua pertimbangan, yakni sudah ada komitmen dari Pemkot Semarang untuk menanggung 75 % dari biaya ganti rugi tanah. Pertimbangan kedua, pinjaman Pemprov Jateng harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Pemerintah provinsi pun seharusnya tahu diri juga. Sebab, selama ini sebagian pemasukan pendapatan dari kabupaten/kota, seperti pajak kendaraan, masuk ke kas provinsi. Tidak masuk akal kalau untuk perpanjangan landasan pacu itu Pemkot dibebani dana yang lebih besar. Agustina Wilujeng, anggota Komisi C, mempertanyakan hitungannya mengapa sampai Pemkot harus menanggung beban Rp 4,5 miliar. ''Dewan nggak ngerti apa-apa dan diberitahu kok langsung ditodong untuk menyetujui anggaran Rp 4,5 miliar,'' kata anggota Dewan dari PDI-P ini. Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemerintah Umum, Drs Kuncoro Himawan MSi menuturkan, dasar share Pemkot 75 % dan provinsi 25 % untuk ganti rugi tersebut berdasarkan kesepakatan Wali Kota Semarang dan Gubernur Jateng. Rapat yang diikuti Bappeda Kota itu mengarah ke arah itu. Pada rapat berikutnya yang diikuti seluruh kabupaten/ kota ditegaskan lagi share seperti itu. (G17,H1-73) |