| Jumat, 02 Juli 2004 | SEMARANG |
Utang Luar Negeri PDAM Kota Semarang (2-Habis)Gampang Utang, Tak Mau Tanggung JawabKONDISI finansial PDAM Kota Semarang jelas tidak sehat dengan melihat (1) jumlah pembayaran pinjaman hampir dua kali lipat seluruh komponen biaya (2) struktur tarif hampir tiga kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini saja, terjadi defisit sekitar Rp 1,635 miliar per bulan. Kinerja yang buruk masih ditambah dengan jumlah pengaduan yang melimpah. Menurut Direktur Umum PDAM Ir Agus Sutijoso MSi seperti dikutip Suara Merdeka (5/5/03) selama 2002 terdapat 2.701 pengaduan dengan 466 pengaduan belum terselesaikan. Data Rekapitulasi Tingkat Konsumsi Pelanggan PDAM Kota Semarang 2002 dan 2003 sampai dengan April yang dikeluarkan oleh Ymt kabid Lit & Bang, pada 27 Mei 2003 menunjukkan terjadi penurunan rata-rata konsumsi pelanggan dari 2.945.956,2 m3 per bulan sebelum kenaikan tarif menjadi hanya 2.645.997,5 m3 per bulan setelah kenaikan tarif. Hal yang menarik justru penurunan konsumsi hampir terjadi pada semua kelompok pelanggan, hanya kelompok industri 3 saja yang nampak cukup stabil konsumsinya baik sebelum maupun sesudah kenaikan tarif. Diperlukan penelitian lapangan apakah penurunan terjadi akibat penghematan (artinya selama ini konsumen PDAM Semarang boros dalam penggunaan air), ataukah karena pasokannya yang sering mati, atau konsumen sekarang beralih ke air minum isi ulang sebagai pengganti konsumsi air minum PDAM. Penelitian ini akan mengungkap lebih dalam tentang harapan pelanggan pada PDAM Kota Semarang. Kasus PDAM Kota Semarang menunjukkan utang luar negeri cenderung lebih menjadi beban baru bagi PDAM dan tidak mampu secara signifikan meningkatkan kinerja seperti yang tercantum pada proyek-proyek utang. Jebakan Utang Beban utang seperti ini bisa dipandang secara negatif merupakan jebakan yang disengaja dilakukan oleh lembaga keuangan multilateral yang selama ini menjadi peminjam utama sektor air perkotaan Indonesia untuk memuluskan pengambilalihan PDAM oleh sektor swasta. Apalagi ditambah fakta mulusnya pembahasan RUU Sumber Daya Air di Panja DPR sesuai dengan jadwal pencairan tahap ketiga Water Resources Sector Adjustment Loan. Jika lembaga keuangan multilateral tidak ingin image tersebut melekat pada diri mereka, maka selayaknya mereka cukup meminjamkan dana saja dan mensyaratkan kontrol serta partisipasi masyarakat yang lebih besar tanpa harus dengan berbagai macam embel-embel persyaratan pencapaian tujuan yang ternyata hanya manis di kertas saja dan kenyataannya setelah tujuan tidak tercapai pun tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengutang. Kesan utama lain adalah bahwa lembaga keuangan multilateral hanya peduli pada konsumsi dana pinjaman oleh PDAM pengutang. Yang penting PDAM mau berutang dan membayar utangnya, peduli amat dengan tercapai atau tidak tujuan dari penggunaan utang. Juga bagi PDAM dan pemerintah baik pusat dan daerah kesannya mereka gampang sekali meminjam tanpa bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan pinjaman tersebut. Toh nanti yang akan membayar bukan pegawai PDAM atau pegawai pemerintah, tetapi yang akan membayar rakyat banyak yang bahkan tidak pernah setetes pun menikmati air produksi PDAM. Mari dalam diskusi ini kita buktikan bahwa semua kesan tersebut salah. Jika pun tujuan tidak tercapai mari kita diskusikan secara terbuka dimana letak kesalahannya.(Wijanto Hadipuro SE MT, staf pengajar FE Unika Soegijapranata-73) |