logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juli 2004 SEMARANG
Line

Relokasi Kali Silandak

Komisi C Tak Setujui Dana Ganti Rugi Tanah

BALAI KOTA- Setelah Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menolak pinjaman dana dari Pemkot Semarang kepada Pemprov untuk relokasi Kali Silandak, sikap DPRD Jateng itu dibalas oleh Komisi C DPRD Kota Semarang.

Komisi C dalam rapat perubahan APBD Kota Semarang 2004, giliran menyatakan sikap belum menyetujui rencana pengalokasian anggaran yang diajukan Pemkot Semarang sebesar Rp 4,5 miliar.

Anggaran sebesar Rp 4,5 miliar yang diajukan Pemkot itu rencananya dialokasikan sebagai share Pemkot sebesar 75 % guna kepentingan ganti rugi lahan bagi relokasi Kali Silandak sebagai bagian kegiatan perpanjangan landasan pacu itu.

Ketua Komisi C Drs Fathur Rahman mengatakan , seharusnya yang share sebesar 75 % itu Pemprov Jateng bukan Pemkot.

Selain itu, Komisi C DPRD Kota menolak pengajuan itu, karena setelah Komisi C mempelajari, arah share berujung kepada kerja sama penggunaan aset Pemkot.

''Setelah dibebaskan, nantinya lahan itu statusnya tetap milik Pemkot sesuai isi kesepakatan yang dibuat antara Pemkot, PT Angkasa Pura I dan Provinsi Jateng. Kalau lahan itu tetap sebagai aset Pemkot berarti ada arah kerja sama penggunaan aset Pemerintah Kota dengan PT Angkasa Pura I,'' kata dia.

Dengan adanya kenyataan itu Komisi C tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Keputusan harus diambil oleh DPRD Kota Semarang melalui sidang paripurna. Sebelum dibawa ke paripurna, hal itu harus dibahas lewat rapat di panitia khusus atau melalui rapat gabungan komisi.

''Sebab, ini sudah masuk pemakaian aset Pemkot dengan pihak lain, sehingga harus melalui persetujuan Dewan. La, wong penggunaan eks tanah bengkok untuk pembangunan pasar saja harus melalui persetujuan Dewan, masak ini untuk kepentingan yang lebih besar akan tanpa persetujuan DPRD,'' ungkapnya.

Anggota Komisi C Agustin Wilujeng menambahkan, tak ada dasar hukum yuridis untuk mengesahkan permintaan itu. Share Pemkot untuk kepentingan landasan pacu itu setting-nya kerja sama dengan PT Angkasa Pura I, sehingga harus ada persetujuan Dewan. ''Jadi, selama ada kebimbangan, sebaiknya itu dikaji dulu.''

Anggota Komisi C lainnya, Salmon Agustinus menambahkan, sebaiknya Wali Kota Semarang melakukan pembicaraan dengan Pimpinan Dewan. Eksekutif jangan melangkah sendiri. Sikap Pemkot harus jelas agar tidak dipermainkan DPRD Jateng.

Fathur Rahman kembali mengemukakan, Komisi C belum bisa menerima pengajuan alokasi dana itu. Perlu dikaji lagi dasar hukum, nominal dan di mana penempatan dalam pos APBD.

''Bukannya ditolak, namun karena ini sudah menyangkut soal investasi perlu persetujuan DPRD,'' ungkapnya.

Sedangkan Salmon Agustinus menyatakan, adanya permasalahan ini karena keinginan Pemkot yang ngotot dilakukannya perpanjangan landasan pacu Bandara A Yani. (G17,H1-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA