| Jumat, 02 Juli 2004 | BANYUMAS |
''Biarkan Proses Hukum Fran Berjalan''CILACAP - ''Biarkan proses hukum berjalan, kita tunggu hasil akhirnya,'' kata Bambang Sri Wahono SH, penasihat hukum Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman, tersangka pemalsuan ijazah, Kamis (1/7) . Pernyataan Bambang dilontarkan terkait dengan rumor yang berkembang dalam masyarakat khususnya yang berhubungan dengan status Fran yang sejak awal oleh Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. ''Sejak awal pemanggilan memang Mabes sudah menyebut Pak Fran sebagai tersangka. Tidak mungkin kalau kemudian saya sebut dalam pemanggilan tersebut sebagai saksi,'' ungkapnya. Namun, apa pun status Ketua DPRD Cilacap dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Bambang, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang berlaku. Karena itu, tidak dapat dibenarkan bila ada pihak yang kemudian menjustifikasi kliennya benar-benar bersalah hanya karena dia dipanggil sebagai tersangka. ''Proses hukum saja belum berakhir, kok sudah beredar kabar dia benar-benar bersalah'' katanya heran. Dia menilai ada media massa yang terlalu membesar-besarkan kasus tersebut. Dalam pandangannya, ada berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ''Misalnya ada media yang menyebutkan Pak Fran dijemput oleh personel Mabes untuk pemeriksaan. Ini bohong,'' tegasnya. Menurutnya, fakta yang benar adalah ada personel Mabes Polri yang datang mengantar surat pemanggilan pemeriksaan. Lalu atas inisiatif dia dan kliennya, panggilan tersebut langsung dipenuhi. Bambang juga mengatakan, kliennya saat ini yakin tidak bersalah. Fran Lukman, menurut dia, juga siap menjalani proses hukum atas kasus ini.(G21-85k) |