| Jumat, 02 Juli 2004 | BANYUMAS |
Kasus Terminal Layak Dibuka ke Publik
PURWOKERTO- Pembangunan terminal bus Purwokerto yang diduga pihak kepolisian dan kejaksaan ada indikasi penyimpangan, layak dibuka ke publik. Masyarakat harus diberikan kesempatan mengetahui masalah tersebut secara tuntas. Upaya ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kalangan legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan. Elemen masyarakat lain seperti LSM, ormas-orsospol, parpol, dan pers juga harus secara kritis melakukan kontrol sosial dan kajian ilmiah. Demikian rangkuman pendapat dari Ketua Jurusan Program Pascasarjana Magister Ekonomi Fakultas Ekonomi Unsoed Dr Agus Suroso, pengamat politik Fisip Unsoed Bambang Kuncoro MSi dan Koordinator Banyumas Corruption Wacth (BCW) sekaligus dosen Fakultas Hukum Unsoed Nur Azis SH MHum, kemarin. Agus Suroso menilai, permasalahan pembangunan terminal tersebut tidak sebatas pada pemilihan pola pembangunan dari swadana ke kerja sama ''bangun serah'', tetapi sudah menyangkut tentang otak-atik APBD. ''Kalau dananya ada kenapa tidak dilaksanakan kebijakan yang dirancang sebelumnya. Sebaliknya kalau alasan dananya defisit atau terbatas semestinya program-program lain yang tidak mendesak atau tidak masuk skala prioritas jangan diadakan dulu,'' kata koordinator Poros Ekonomi Unsoed ini. Penurunan Angka Agus menyatakan penurunan angka dari Rp 31,5 (APBD 2003) menjadi Rp 11,2 miliar (perubahan APBD 2003) perlu dikaji lebih jauh dan digunakan untuk apa saja. Bila dialihkan ke program lain, lanjut dia, itu juga merupakan dana riil. Dengan pemakaian pola kerja sama ''bangun serah'' (build and transfer), kata Agus, Pemkab sebenarnya dirugikan sekitar 30-40%. Sebab dengan model ini, investor biasanya sudah menghitung secara ekonomi ketika menanamkan modal untuk tiga tahun ke depan. ''Kalau dihitung riil, pembangunan terminal tidak sampai Rp 38,3 miliar. Itu sudah diperhitungkan untuk tambahan biaya-biaya lain,'' kata Agus. Namun dia keberatan menyebutkan apa yang dimaksud dengan biaya-biaya lain itu. Adapun Bambang mengatakan, dominasi legislatif dalam lima tahun terakhir ini mengakibatkan posisi eksekutif lemah. Karena itu, kebijakan yang menyangkut masalah anggaran, yang akhirnya sebagian diduga ada penyimpangan, juga diindikasikan karena ''pesanan'' dari pelaku usaha. ''Di Banyumas ini yang dominan adalah pengusaha. Dia bisa menyetir kebijakan Dewan dan ekskutif. Meskipun disetir mereka tetap bisa mengambil keuntungan. Karena itu harus ada keberanian dari mereka (Dewan dan ekskutif) untuk melakukan uji publik,'' ujar Bambang. Nur Azis mengatakan, secara hukum pola kerja sama ''bangun serah" bisa dipakai asalkan memenuhi prinsip hukum. Yaitu bisa mengayomi masyarakat, memenuhi unsur keadilan dan kesejahteraan. (G22-85) |