| Jumat, 18 Juni 2004 | PANTURA |
Komisi A Tegur Investor
BATANG- Keluhan pedagang Pasar Bandar atas tingginya biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata sudah diserap Komisi A DPRD Batang. Bahkan, komisi yang membidangi masalah hukum dan pertanahan itu sudah memberikan teguran kepada investor. "Komisi A sudah meminta investor untuk menurunkan harga. Demikian juga setiap ketemu dengan eksekutif, saya juga mengulangi dan menyarankan agar masalah pedagang Pasar Bandar yang keberatan terhadap tingginya harga kios yang nantinya mendapat HGB itu, ditanggapi serius," ujar Ketua Komisi A Purwanto ketika ditemui di sela-sela menjemput cawapres KH Hasyim Muzadi di Lapangan Tersono, sore kemarin. Dia menjelaskan, hal itu karena masalah biaya pengurusan sebenarnya tanggung jawab penuh investor CV Putra Daya. Untuk itu, dia meminta kepada investor untuk mempertimbangkan kembali biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB. Hal senada juga dikatakan Pimpinan Dewan yang meminta agar kasus Pasar Bandar tidak berlarut-larut. "Kasus Pasar Bandar itu sudah sejak tahun 1982, masak tidak selesai-selesai. Kami yang di Dewan saja sudah berjuang agar rakyat dapat segera merasakan senang dan ayem. Tapi, ternyata ada-ada saja persoalannya," ujar Wakil Ketua Dewan H Solichin Am. Menurut dia, permasalahan yang muncul karena kurang sosialisasi dan terbukanya investor kepada pedagang. Seharusnya semua biaya dibeberkan secara rinci dan jelas. Selanjutnya pedagang dimintai pendapat dan saran agar dalam perjalanan bisa lancar. Apalagi, dalam hal ini menyangkut harga, pasti akan terjadi pendapat yang berbeda. "Cobalah, sosialisasi dan transparan. Biaya untuk mendapat HGB itu dijelaskan secara mendetail, sehingga pedagang akan memahami dan ini semua untuk menghindari terjadinya pertentangan." Terlambat Urus Administrasi Wakil Ketua HA Asrori HAS MBA menambahkan, persoalan di Pasar Bandar karena keterlambatan investor mengurus administrasi, sehingga molor waktu dan tidak sempat melakukan dialog dengan pedagang. "Coba kalau investor tidak bertele-tele dan selalu menjalin komunikasi dengan pedagang, saya kira akan beres semua. Karena itu, satu-satunya jalan harus transparan dan jelaskan sampai pedagang merasa puas dan yakin," tuturnya. Direktur CV Putra Daya H Tahmid menyatakan, sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan berulang-ulang, mulai dari desa sampai kecamatan. Pedagang sebenarnya juga sudah memahami semua. "Mengenai rincian biaya saya sudah terbuka, untuk mendapatkan HGB itu saya benar-benar mulai merangkak dari bawah diawali dari kabupaten, kemudian tingkat provinsi sampai ke Jakarta. Baik yang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi lain. Masak saya harus merinci sampai detail biaya itu. Ya bisa wirang semua." Dikatakan, biaya HGB dengan harga Rp 4 juta itu dinilainya masih murah karena dengan perhitungan masa berlakunya 20 tahun.(ar-74) |