| Jumat, 18 Juni 2004 | PANTURA |
Komisi E Kota Tegal Deadline Pengadaan Buku Akhir TahunTEGAL- Ketua Komisi E DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali ZA, kemarin menyampaikan batas waktu (deadline) pengadaan buku siswa SD/ SMP/ SMA. Dinas P dan K diberi batas waktu hingga akhir tahun 2004, proyek senilai Rp 5,9 miliar itu harus sudah selesai. Jika meleset dari batas waktu, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. "Kami tidak ingin intervensi terlalu jauh mengenai mekanisme pengadaan maupun siapa pelaksana proyek itu. Yang jelas, dana yang sudah disetujui sebesar Rp 5,9 miliar segera dibelanjakan agar siswa bisa menggunakan buku dengan standar penyempurnaan dari kurikulum 1994 menjadi 2004 terpenuhi," katanya kemarin. Batas akhir itu dia sampaikan menyusul adanya kebijakan Pemkot Tegal yang hingga sekarang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) soal pengadaan buku. Menurut Habib, dalam proses pengadaan buku seharusnya Pemkot memiliki agenda yang jelas. Pasalnya, lanjut dia, jika dana yang sudah dianggarkan dari APBD itu meleset dari batas waktu tahun 2004, maka dana itu harus dikembalikan ke kas daerah. Ketika disinggung adanya sinyelemen proyek itu sudah direalisasikan secara diam-diam dengan persetujuan beberapa anggota Dewan, Habib membantah dengan keras. "Tidak ada itu. Saya jamin selaku Ketua Komisi E, saya belum mendengar soal itu." Mengacu Keppres Sementara itu, Dosen Universitas Pancasakti (UPS) Eddhie Praptono SH berpendapat, Pemkot dalam melakukan pengadaan buku senilai Rp 5,9 miliar harus mengacu pada Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sebab, jika mengacu Pasal 3, dinyatakan wajib melaksanakan prinsip-prinsip antara lain transparan, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab. Secara terpisah, Kepala Dinas P dan K Drs Machful mengatakan, pihaknya optimismis pengadaan buku bisa selesai dalam tahun 2004 ini. Apalagi, petunjuk Dikdasmen sudah turun. Sesuai dengan jadwal yang diagendakan, pengadaan buku dilakukan secara bertahap. Untuk SD yang dianggarkan sebesar Rp 1,7 miliar dilaksanakan tender pada akhir Agustus dan SMP dengan dana Rp 4,2 miliar dilaksanakan akhir tahun atau paling lambat awal tahun 2005. Sedangkan SMA belum dianggarkan. Mengenai proses pengadaan tersebut, Machful kembali menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan hukum yang ada, yakni dengan proses tender terbuka. "Secara bertahap memang demikian," jelas dia. (G12-74) |