logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Juni 2004 PANTURA
Line

Tender Buku BP Harus Dihentikan

  • Langgar Surat Menko Wasbang soal KKN

SLAWI - Kasus tender proyek buku gratis di Kabupaten Tegal senilai Rp 7,5 miliar, yang jatuh ke tangan percetakan Balai Pustaka (BP), kini mencapai klimaks. Dewan Pendidikan daerah itu menilai proyek tersebut bermasalah dan harus dihentikan.

Salah satu alasan Dewan pendidikan berpendapat demikian karena prosedur peraihan tender yang konon jatuh ke tangan percetakan besar itu, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan, muncul berbagai indikasi kuat proyek miliaran rupiah dalam APBD TA 2004 itu tidak dilakukan dengan lelang terbuka.

"Kalau demikian yang terjadi, maka proyek miliaran rupiah yang kini dikabarkan dipegang BP, ya harus dihentikan," tutur Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Dimyati SE.

Pihaknya mengakui, selama ini memang mencuat proyek pengadaan buku yang mencapai miliaran rupiah dikerjakan oleh percetakan besar dari Jakarta. Di sisi lain, pihaknya juga belum pernah diajak rembukan soal proyek tersebut.

Dengan kondisi dan logika seperti itu, berarti proyek pengadaan buku gratis di daerahnya belum jatuh ke tangan siapa pun. Artinya, kini masih terbuka kesempatan percetakan-percetakan lain untuk bertarung memperebutkan proyek miliaran rupiah itu.

Sebagai catatan, proyek sebesar Rp 7,5 miliar dalam APBD II TA 2004, rinciannya untuk pengadaan buku SD/MI sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian untuk SMP dan MTs sebesar Rp 3 miliar.

Langgar Aturan

Menyinggung soal pendapatnya agar proyek buku gratis miliaran rupiah dihentikan, karena telah melanggar aturan. Dimyati mendasari atas informasi yang dikemukakan Murod, bagian pemasaran Balai Pustaka yang pernah datang di daerahnya, beberapa waktu lalu.

Saat itu, pihak BP telah mengantongi surat dari Depdiknas Nomor 012129/A5.1/ HK/2003. Isi surat tersebut dijadikan senjata untuk menekan pejabat di berbagai daerah agar memberikan pekerjaan proyek itu ke percetakan besar tersebut. "Apalagi saat bertemu saya, Murod mengatakan mengklaim telah mendapat proyek di 40 daerah tingkat dua di Jateng dan DIY, sehingga di Kabupaten Tegal, proyek juga harus dikerjakan oleh BP," tutur Dimyati.

Bagi dia, surat Depdiknas itu sebenarnya sudah lemah dengan keberadaan surat dari Menko Wasbang Nomor 79/MK Waspan/6/1998, perihal langkah-langkah menghapuskan KKN dari perekonomian nasional.

Dalam surat itu intinya menyebutkan, fasilitas istimewa bagi BUMN dan BUMD berupa fasilitas pajak dan izin usaha atau hak pengusahaan khusus, dan yang masih atau sedang berlangsung, agar diupayakan segera dicabut atau dihentikan.

"Nah, karena sampai detik ini saya belum diajak rembukan, maka proyek buku gratis berarti belum dikerjakan. Kalau sekarang muncul proyek ini sudah jatuh ke tangan sebuah percetakan besar, maka harus dihentikan karena belum ada lelang kok sudah dikerjakan pihak lain," tuturnya.

Hal sama juga dikemukakan Kasi Kurikulum Pendidikan SLTP dan Sekolah Menengah (SM) Dinas P dan K Kabupaten Tegal Sugiharto.

Hingga kemarin, kata dia, proyek pengadaan buku belum dilakukan lelang karena kebutuhan buku yang diprioritaskan belum didiskusikan dengan Dewan Pendidikan dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) daerah itu. (D12-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA