logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Juni 2004 PANTURA
Line

30 Tenda dan 6 Songkro Digaruk

  • Akan Dibakar jika Tak Diambil PKL

PEKALONGAN- Setelah beberapa hari pedagang kaki lima tidak tertib mengembalikan tenda penjualan ke lokasi yang ditentukan, akhirnya Pemkot bertindak tegas dengan menggaruk 36 songkro dan tenda pedagang di Alun-alun Kota Pekalongan.

"Dalam operasi itu, kami mengangkut enam songkro dan sekitar 30 tenda milik pedagang. Kemudian songkro dan tenda itu kami angkut menggunakan truk untuk ditampung di halaman Satpol Pamong Praja Jalan Mataram," kata Kepala Satpol PP, Lilik SH didampingi Kasubag Infokom Humas Kota, Drs Adi Purwanto.

Operasi tersebut, menurut Lilik, dilakukan Kamis dini hari kemarin mulai pukul 00.00 hingga 03.00. Sasarannya sudah ditentukan di sekitar Alun-alun Pekalongan. Hasilnya, kata dia, cukup mengejutkan, mengingat tim menemukan puluhan tenda dan songkro yang masih tetap berada di trotoar tempat mereka berjualan.

Padahal tempat-tempat jualan itu harus bersih setelah mereka selesai berjualan. Hal tersebut diatur dalam SK Wali Kota nomor 511.3/008 tahun 1995 tentang penataan PKL, menyebutkan pedagang boleh berjualan asalkan melakukan bongkar pasang tenda/deklit seusai berjualan. Pedagang tidak boleh meninggalkan perlengkapan jualan/gerobak di lokasi jualan mulai pagi hingga siang hari.

Namun kenyataannya, mereka tidak mau mengindahkan ketentuan Pemkot, sehingga songkro, tenda, dan deklit yang dibiarkan di tempat jualan menimbulkan kesan Alun-alun Pekalongan kotor.

Sebelum melakukan operasi, Lilik mengaku sudah menyebarkan tentang SK Wali Kota kepada semua pedagang melalui Kisom yang membawahi pedagang di sebelah barat dan selatan alun-alun, Rasmali untuk pedagang wilayah utara, dan Amat wilayah Timur Alun-alun.

SK itu sudah diterima seluruh pedagang dan bahkan sudah ditempelkan di songkro ataupun tenda-tenda milik pedagang. Penyebaran tersebut sudah dilakukan sebulan lalu, sehingga tidak ada alasan jika mereka mengaku tidak tahu.

Anehnya, dasar pedagang, mereka tak mau menaati aturan yang ada. Itu dapat dilihat sejak seminggu lalu. Mereka membiarkan tenda dan songkro tetap pada trotoar, tempat penjualan. "Karena sudah membuat pandangan yang tidak sedap, maka Satpol PP bersama Unit Pelaksana teknis Dinas Pedagang Kaki Lima (UPTD PK5) melakukan operasi garukan. Itu sebagai shock therapy agar pedagang tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Lilik.

Songkro dan tenda yang masih ada di alun-alun diangkut ke halaman Pemkot menggunakan truk. "Bagi pedagang yang akan mengambil kembali dipersilakan dengan syarat mau menyerahkan fotokopi KTP dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun jika dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak mau mengambil, maka bekas tenda dan songkro akan dibakar," tegasnya.

Selain alun-alun, lanjut Lilik, Pemkot kini juga sudah mendata sekitar 50 pedagang kaki lima yang membuka usaha di trotoar yang menjadi larangan pemerintah. Hal itu terjadi di Jl Mansyur, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajahmada, dan Jl Dr Cipto. Dalam waktu dekat ini, tim operasi gabungan juga akan melakukan tindakan tegas. "Pokoknya, kalau ada tenda dan songkro ditinggalkan di trotoar, akan diangkut ke Pemkot," katanya.

Berkait dengan kebersihan itu, Lilik sedikit iri dengan Batang. Di Kota Alas Roban tersebut, begitu selesai berjualan, mereka langsung membersihkan tenda dagangan. "Kalau mereka bisa, kenapa Pekalongan tidak bisa? Karena itu penertiban pedagang akan terus dilakukan," tambahnya.(A15-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA