| Jumat, 18 Juni 2004 | WACANA |
Erosi Moral dan Pemahaman Kembali AgamaOleh: Ibnu DjarirADA berita yang menarik perhatian kita dari China, bahwa penyanyi terkenal, Britney Spears, diizinkan oleh Kementerian Kebudayaan negeri itu untuk menggelar lima konser di Shanghai dan Beijing, dengan syarat, sang diva tidak boleh memakai baju yang seksi. Demikian menurut China News Services. Sebelum penyanyi itu tampil di panggung, pejabat Kementerian Kebudayaan akan memeriksa Iebih dulu pakain apa yang dipakai oleh Britney. Pada hari yang sama diberitakan dalam sebuah koran, bahwa dalam suatu pertunjukan malam di sebuah kota di Jawa Tengah disuguhkan tarian, yang secara khusus menonjolkan keseksian para penarinya. Pertunjukan tersebut mendapat perhatian besar dari pengunjung. Para penarinya memakai pakaian minim, dan mempertontonkan liukan tubuh yang mempesona. Ini hanya sebuah contoh, sebab di kota-kota besar lain di Indonesia juga sedang ngetren pertunjukan serupa, di samping beberapa night club yang sudah ada. Saya merenung, mengapa di sebuah negara yang masih menganut paham komunisme justru lebih menaruh perhatian terhadap norma-norma moral, sedangkan di negara kita yang menganut falsafah Pancasila, dengan sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat dikatakan tidak ada pejabat negara yang memberikan peringatan terhadap kemerebakan pertunjukan yang erotis dan sensual, baik di panggung terbuka maupun di televisi. Dalam kaitan ini, saya menekankan pada peran pejabat negara, sebab merekalah yang mempunyai kekuasaan. Sedangkan para pendidik dan rohaniwan hanya mampu berbuat melalui tutur kata. Demikian pula ketika diberitakan, bahwa dalam hal kemerebakan pornografi, Indonesia merupakan negara nomor dua sesudah Swedia dan Rusia, tidak ada komentar keprihatinan dari pejabat negara maupun para pemuka masyarakat. Pernah salah seorang pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta menyatakan keprihatinannya terhadap kemerebakan pertunjukan yang menyuguhkan adegan erotis dan sensual di muka umum dan di televisi. Tetapi suara MUI itu lenyap bersama angin lalu. Sementara itu, kejahatan-kejahatan di bidang seks makin merajalela, dan yang paling banyak menjadi korban adalah kaum perempuan. Seperti banyaknya kasus pemerkosaan dan penjualan gadis-gadis untuk melayani tamu-tamu di hotel atau rumah bordil. Citra Bangsa Semenjak kecil saya sudah sering mendengar pidato-pidato para pemimpin agama, pemimpin politik, para pejabat, dan para pendidik, bahwa bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius, yang menjunjung tinggi norma-norma budi pekerti atau akhlak yang luhur. Dari kalangan para pemuka masyarakat Jawa, sering kita dengar pernyataan mereka, bahwa orang Jawa memiliki budaya yang adiluhung. Kita merasa bangga dengan pernyataan tersebut, karena menggambarkan citra bangsa yang positif. Penulis sering bertemu dengan beberapa orang dari kalangan pemuka masyarakat, rohaniwan dan pejabat, bahwa mereka sebetulnya merasa prihatin terhadap erosi moral di kalangan bangsa kita. Tetapi mereka tidak mau membuat pernyataan, sebab mereka tidak mau menanggung risiko akibat menentang arus. Sebagian besar masyarakat sudah terbawa oleh pesan-pesan yang disajikan oleh media massa, khususnya televisi, yang sudah larut dalam arus globalisasi. Orang-orang yang suka menonton pertunjukan musik yang seronok itu mengaku mencari hiburan. Dan seandainya ada aparat pemerintah yang bertindak menertibkan musik-musik yang seronok, maka mereka akan protes, "Mengapa Anda mengurusi pertunjukan hiburan rakyat, bukankah lebih penting Anda mengurusi pemberantasan KKN?", kira-kira begitulah alasan yang mereka kemukakan. Tetapi keadaan yang demikian itu jika diteruskan dan tidak ada langkah dari pemerintah untuk mengarahkan perkembangan seni ke arah yang berkualitas, maka masa depan bangsa kita akan makin terpuruk. Perkembangan kehidupan beragama di Indonesia kita cukup baik. Lihat saja banyaknya tempat-tempat ibadah yang indah-indah yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Dakwah dan pendidikan agama dari semua golongan agama berjalan terus tanpa henti. Jumlah peminat untuk menunaikan ibadah haji selalu meninggkat tiap tahun, bahkan tahun lalu kekurangan kuota. Simbol-simbol agama makin membudaya. Misalnya saja, busana muslimah makin meluas dipakai oleh penduduk, baik dari kalangan rakyat kecil, kaum intelektual, birokrat, politisi, maupun selebritis. Religiusitas Lalu apa yang masih kurang dari religiusitas kita? Religiusitas adalah suatu kesatuan unsur-unsur yang komprehensif, yang menjadikan seseorang disebut sebagai orang beragama (being religious ), dan bukan sekadar mengaku mempunyai agama ( having religion ). Religiusitas meliputi pengetahuan agama, keyakinan agama, pengamalan ritual agama, pengalaman agama, perilaku (moralitas) agama, dan sikap sosial keagamaan. Dalam Islam, religiusitas pada garis besarnya tercermin dalam pengamalan akidah, syariah, dan akhlak, atau dengan ungkapan lain: iman, Islam, dan ihsan. Bila semua unsur itu telah dimiliki oleh seseorang , maka dia itulah insan beragama yang sesungguhnya. Dalam kenyataannya, umat beragama, di seluruh dunia, dari agama apa pun, kebanyakan belum menerapkan unsur-unsur itu selengkapnya. Di Indonesia, kebanyakan umat beragama baru pada unsur ritualitas dan simbol-simbol kegamaannya yang menonjol, tetapi unsur-unsur lainnya masih kurang. Fenomena inilah yang menimbulkan keheranan bagi banyak pengamat dari luar negeri terhadap bangsa kita yang terkenal religius itu. Dari fenomena ini, kalangan orang-orang sekuler itu mendapat alasan untuk menyatakan bahwa orang yang beragama sama saja kualitas moralnya dengan orang tidak beragama. Pandangan tersebut mengandung kelemahan, sebab mengabaikan kenyataan banyaknya orang-orang beragama yang benar-benar mengindahkan norma-norma moral yang luhur. RUU Antipornografi Di DPR sekarang sedang digodog Rancangan Undang-Undang Antipornografi yang tentunya juga menyangkut pornoaksi. Masalahnya, dalam masyarakat banyak terdapat kasus-kasus asusila, tetapi aparat hukum mengaku merasa kesulitan untuk mengambil tindakan, sebab -katanya mereka- definisi asusila, pornografi, dan sebagainya masih kabur. Misalnya ada seorang artis yang menunjukkan adegan tanpa busana. Sebagian masyarakat berpendapat, aparat hukum mestinya mengambil tindakan terhadap artis tersebut, atau sekurang-kurangnya memperingatkan agar dia tidak mengulangi lagi. Tetapi sebagian orang menyatakan, bahwa adegan itu harus ditinjau dari kaca mata seni. Di samping perlunya UU Antipornografi, yang lebih penting adalah adanya potical will dari pemerintah beserta segenap aparatnya. Dalam KUHP telah tercantum larangan tentang perjudian, pelacuran, pencabulan, pencurian (termasuk mencuri uang negara ) dan lain-lain. Tetapi kenyataannya bagaimana? Yang lebih penting adalah adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menegakkan hukum (law inforcement ). Selain itu, para pakar pendidikan dan dakwah Islam mestinya melakukan reorientasi dan review terhadap metodologi dan kurikulum dakwah dan pendidikan yang digunakan selama ini guna menyempurnakan kekurangan dan kelemahannya. Pendidikan dan dakwah Islam adalah bagian dari pendidikan nasional, dan merupakan kegiatan nation and character building dalam rangka mewujudkan masyarakat di masa depan yang lebih maju, sejahtera dan berkeadaban. (29) -Drs H Ibnu Djarir, Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan MUI Provinsi Jawa Tengah. |