| Jumat, 18 Juni 2004 | WACANA |
Kiai dan Desakralisasi PolitikOleh: Mohammad NasihPERAN kiai dalam perpolitikan di Indonesia tidak bisa dianggap enteng. Pada kenyataannya, di dalam kehidupan kemasyarakatan, kiai tidak hanya memainkan peran sebagai pendidik dan pengasuh (ustad, murabbi, syaikh) di pondok-pondok pesantren atau madrasah dalam masalah-masalah keagamaan, tetapi dalam banyak kasus, kiai juga ikut terjun ke wilayah politik praktis, atau setidaknya menjadi simpatisan partai politik tertentu secara eksplisit. Maksud eksplisit di sini, kiai tidak menjadikan sikap politiknya sebagai sesuatu yang bersifat privat, tetapi justru ada kesan bahwa sikap politiknya tersebut perlu dipublikasikan. Untuk menghindari kesalahpahaman, perlu ditegaskan di sini bahwa tidak semua kiai terlibat dalam masalah politik praktis, melainkan hanya sebagian saja. Namun, walau hanya sebagian, jumlahnya tetap besar, karena secara kuantitas, jumlah kiai memang tidak sedikit. Pada kenyataannya, peran mereka sangat mewarnai peta perpolitikan, apalagi jika yang dibicarakan adalah dukungan massa di tingkat akar rumput (grass root). Terutama dalam masyarakat tradisional, banyak kiai bisa menjadi vote getter yang bisa diandalkan untuk mendukung sebuah partai politik tertentu, karena biasanya kiai mempunyai pengikut-pengikut fanatik, yang dalam banyak hal mau mengikuti sang kiai, termasuk dalam hal pilihan (partai) politik. Sikap mengikuti kiai ini kemungkinan besar lebih disebabkan karena kebiasaan masyarakat dalam mengikuti fatwa-fatwa atau ajaran-ajaran kiai dalam masalah-masalah keagamaan, karena kiai dianggap sebagai sosok yang paling mengetahui dan mempunyai otoritas keilmuan untuk itu. Ketika seorang kiai terjun ke dalam wilayah politik praktis atau sekadar menjadi simpatisan partai politik tertentu, pesantren bisa berperan ganda, tidak hanya sebagai madrasah (tempat menuntut ilmu agama), tetapi secara bersamaan, dalam momentum-momentum tertentu, bisa menjadi basis politik. Dan bisa dikatakan ini merupakan basis politik yang paling riil dalam konteks non-institusional, karena ia bukan organisasi politik. Dalam hal ini, kalau toh misalnya sang kiai bukan aktivis atau pengurus sebuah partai politik tertentu, biasanya, ia tidak segan-segan untuk memproklamirkan diri bahwa ia adalah simpatisan partai politik tertentu, dengan tujuan diikuti oleh para pengikutnya. Bahkan, sering kali secara terus terang ia meminta kepada pengikutnya untuk mengikuti pilihan politiknya, karena hal itu merupakan ijtihadnya. Dalam setiap momentum politik, terutama yang mengandalkan mobilisasi massa, seperti pemilihan umum (pemilu), para elite politik berlomba-lomba untuk bersilaturahmi ke pondok-pondok pesantren untuk menggalang dukungan, karena para elite politik mengetahui fenomena ini. Hal seperti ini dapat disaksikan menjelang pemilu legislatif 5 April lalu dan menjelang pemilu presiden sekarang ini. Untuk keperluan memperoleh dukungan dalam pemilu presiden yang sudah semakin dekat, tidak ada satu pun calon presiden yang belum datang ke kiai-kiai yang diharapkan bisa memberikan dukungan guna menaikkan perolehan suara dalam pemilu. Tawadluí dan Taídhim Kiai diikuti oleh para pengikutnya, termasuk dalam sikap dan pilihan politiknya, disebabkan sikap tawadluí (rendah hati) dan taídhim (memuliakan) kepada kiai. Di samping itu, para pengikutnya menganggap bahwa pilihan politik adalah sesuatu yang berkaitan dengan agama. Belum ada pemahaman yang memadai tentang pemisahan antara agama dan politik. Oleh karena itu, kiai masih dianggap sebagai orang yang paling mengetahui tentang hal ini, dan oleh karena itu pula, ia pantas dan bahkan wajib untuk diikuti. Sikap politik kiai dalam mendukung sebuah partai politik tertentu biasanya disertai dengan dalil-dalil atau teks-teks keagamaan yang "dicocok-cocokkan". Karena itu, dalam kampanye pemilu, sering terjadi perang ayat Alquran dan hadis. Masing-masing mengeksploitasinya untuk melegalisasi dukungan politiknya dan membuat massa pendukung tidak ragu untuk memilih partai politik tertentu dan bahkan diharapkan bisa menjadi simpatisan yang fanatik. Suasana dukung-mendukung dengan mengeksploitasi ayat dan hadis atau teks-teks keagamaan yang lain seperti ini masih dapat disaksikan sampai menjelang pemilu legislatif lalu, walaupun dengan kadar yang sudah sangat jauh berkurang jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu di masa Orde Baru. Desakralisasi Politik Peran kiai menjadi vote getter, tampaknya tidak akan seampuh dulu lagi. Sebab, masyarakat kini sudah semakin kritis. Pilihan politik adalah sesuatu yang bersifat tidak sakral alias profan (duniawi) dan tidak perlu disangkutpautkan dengan masalah agama. Mereka bisa menggunakan inisiatif sendiri secara rasional. Pada sebagian masyarakat pemilih yang sebelumnya menganggap bahwa pilihan politik adalah bagian dari kewajiban agama, muncul kesadaran baru tentang keduniawian politik. Perlu dicatat, ini terjadi bukan karena para kiai memberikan pendidikan politik kepada para pengikut-pengikutnya tentang ketidaksakralan politik, melainkan karena sering kali terjadi perubahan pilihan politik kiai yang pada mulanya menyebabkan para pengikut menjadi bingung. Bagi pemilih tradisional, kebingungan ini muncul karena sebelumnya pembelaan yang diberikan kepada sebuah partai politik disertai penggunaan teks-teks keagamaan, tetapi kemudian terjadi perubahan haluan politik yang tentu saja itu berarti meninggalkan argumen-argumen dengan dasar dalil-dalil keagamaan yang telah membuat mereka mengikuti pilihan politik kiai sebelumnya. Padahal, masyarakat awam memandang bahwa teks-teks keagamaan tersebut harus berlaku kekal. Dari sinilah, kekritisan masyarakat pemilih tradisional mulai muncul. Dengan demikian, perubahan haluan politik seorang kiai sebenarnya secara politik mengandung risiko ditinggalkan pengikutnya apabila ia tidak mampu mempertahankan fanatisme para pengikutnya. Kesadaran baru masyarakat pemilih tradisional ini muncul terutama pada tahun 1999 bersamaan dengan munculnya banyak partai politik. Para kiai yang pada era Orde Baru bisa dikatakan terpusat di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena dianggap sebagai satu-satunya partai pengumpul aspirasi umat Islam, di era multipartai sebagian besar mereka melakukan hijrah politik, sehingga tersebar di banyak partai politik. Di sinilah perubahan haluan kiai muncul dan membuat masyarakat tradisional semakin kritis dalam politik. (29) -Mohammad Nasih, alumnus Pondok Pesantren An-Nur Lasem Rembang, peserta Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.HexWeb XT DEMO from HexMac International |