| Jumat, 18 Juni 2004 | SEMARANG |
Dinas Pasar Didemo PKLSALATIGA - Sekitar 80 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (17/6) mendatangi Kantor Dinas Pengelola Pasar dan Pedagang Kaki Lima. Aksi mereka diduga dipimpin seorang kepala seksi (kasi) Dinas Pengelola Pasar, IP (55). Menurut Kepala Dinas Pasar Noto Oetomo SH, dasar hukum untuk menertibkan gerobok PKL adalah Perda No 2/2003 tentang PKL. Salah satu pasalnya mengatur tentang penggunaan gerobok. Semua gerobok PKL yang dipergunakan untuk berjualan harus menggunakan sistem bongkar pasang. Namun, hingga Rabu (16/6) sore setelah berjualan, mereka tetap tak bersedia membongkarnya. Karena itulah pada Rabu malam mulai pukul 22.00 sekitar 75 orang petugas gabungan dari Dinas Pasar, Satpol PP, polisi, aparat kelurahan/kecamatan serta Kesbanglinmas membongkari sejumlah gerobok PKL. Pembongkaran dilakukan di Jalan P Diponegoro, Kemiri, Pasar Blauran, Jalan Pahlawan, Kalinyamat, dan Jenderal Sudirman. "Pembongkaran berlangsung hingga hari Kamis pukul 02.00, karena geroboknya besar-besar," tutur Noto. Hanya, ketika mereka sedang membongkar gerobok di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya kompleks PKL yang dikenal dengan sebutan "Ruko 16", aparat mendapatkan perlawanan. Sebagian pemilik kios meminta petugas menghentikan tugasnya. Karena itulah, pada Kamis pagi sekitar 80 PKL dari "Ruko 16" yang dipimpin IP, mendatangi Kantor Dinas Pasar. Dalam dialog yang berlangsung hingga siang hari, Dinas Pasar memberikan toleransi mereka hingga tanggal 8 Juli mendatang. Selama waktu toleransi, mereka diminta membuat tuntutan-tuntutan. Dia berjanji akan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang dalam aksi itu mengaku bertindak sebagai fasilitator antara PKL dan dinas. Alasannya, tindakan IP dianggap sudah menyalahi aturan kepegawaian. (A2-84k) |