| Jumat, 18 Juni 2004 | EKONOMI |
Rupiah Rentan akibat Tiga FaktorJAKARTA-Fluktuasi dan kerentanan rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini disebabkan oleh tiga faktor. Faktor-faktor itu, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, pertama adalah ketidaksempurnaan pasar valas yang ditandai oleh kecenderungan tersegmentasi. Kedua, struktur aliran modal masuk yang didominasi oleh modal berjangka pendek atau dikenal sebagai hot money. "Faktor ketiga adalah kondisi perbankan yang masih menghadapi masalah ekses likuiditas sehingga mempermudah konversi dari rupiah ke valas," tutur dia di depan Komisi IX DPR, kemarin. Sampai triwulan I/2004, lanjut dia, nilai tukar rupiah masih dapat dipertahankan pada level Rp 8.500/dolar AS. Namun pertengahan April 2004 rupiah mulai tertekan. Tekanan itu, kata dia, berasal dari faktor eksternal antara lain dipicu oleh ekspektasi terhadap kemungkinan kenaikan suku bunga di AS, keputusan pemerintah China memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan ketidakpastian akibat kenaikan harga minyak. "Itu menyebabkan terjadi pelepasan portofolio aset nondolar AS oleh pihak asing, termasuk aset dalam rupiah," jelasnya. Pembelian Dolar Pihaknya mencatat pembelian dolar AS yang terjadi pada Mei 2004 dalam satu hari mencapai 250 juta dolar AS. Itu kemudian diikuti oleh pelaku domestik akibat ekspektasi depresiasi akan berlanjut. Pada Juni 2004, tambah dia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung melemah hingga mencapai Rp 9.400/dolar AS. "Gejolak nilai tukar itu dikhawatirkan mengganggu stabilitas moneter sehingga BI segera mengambil langkah untuk mempertahankan stabilitas moneter," tegasnya. Kebijakan yang ditempuh BI adalah mengaktifkan kembali Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) berjangka tujuh hari sejak 7 Juni 2004, meningkatkan Giro Wajib Minimum (GWM), menyempurnakan prinsip kehati-hatian terkait dengan ketentuan posisi devisa neto, peningkatan koordinasi dengan pemerintah, serta pemantauan permintaan valas baik oleh korporasi maupun BUMN. Untuk peningkatan GWM, kata dia, BI mengenakan kenaikan sebesar 3% pada bank yang memiliki dana pihak ketiga lebih dari Rp 50 triliun sehingga total GWM menjadi 8%. Untuk bank dengan dana pihak ketiga Rp 10 triliun-Rp 50 triliun GWM dinaikkan 2% menjadi 7%, bank dengan dana pihak ketiga Rp 1 triliun-Rp 10 triliun naik 1% sehingga menjadi 6%, dan untuk bank dengan dana pihak ketiga di bawah Rp 1 triliun tidak naik sehingga tetap 5%. ''GWM dalam bentuk valas juga tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap 3%. Ketentuan GWM berlaku efektif mulai 1 Juli 2004," ujarnya.(ant,bn-53) |