| Selasa, 15 Juni 2004 | PEMILU 2004 |
Gubernur Perlu Pertemukan KPU dan PanwasSEMARANG- Gubernur H Mardiyanto sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kesuksesan Pemilu 2004 di Jateng juga perlu membantu mengakhiri konflik yang semakin tajam antara KPU dan Panwas Provinsi. Misalnya dengan mempertemukan kedua lembaga itu melalui sebuah forum koordinasi atau konsultasi. Pengamat Politik dari Undip Teguh Yuwono SSos MPol Admin mengemukakan, melihat situasi yang berkembang saat ini, KPU dan Panwas Pemilu Jateng tampaknya tidak bisa lagi untuk bertemu dan berkoordinasi. ''Karena itu saya berpendapat, Gubernur bisa melakukan proses koordinasi tersebut,'' kata dia, Senin (14/6). Menurut pandangan dia, hal itu bisa dilakukan Gubernur karena sebagai kepala daerah memiliki alat penyelenggara pemerintahan yang kuat. Gubernur diibaratkan sebagai aktor lain karena sejauh ini upaya yang sudah ditempuh Rektor dan Dekan FISIP Undip menyangkut keberadaan para anggota KPU dan Panwas dari perguruan tinggi tersebut belum membuahkan hasil optimal. Dia menekankan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli sudah semakin dekat. Kerja KPU dan Panwas Pemilu sangat dikejar waktu. Namun pada sisi lain, banyak persoalan menyangkut kedua lembaga tersebut. Dia khawatir akan muncul dampak tidak baik di kalangan masyarakat pemilih. Dia berharap, pernyataan yang muncul menyangkut rivalitas di tubuh KPU dan Panwas tidak menimbulkan babak konflik baru. Justru sebaiknya, semua elemen di Jateng baik itu KPU, Panwas, LSM, maupun pemantau bisa lebih menahan diri dan memperbaiki kinerja agar pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung sukses. ''Persoalan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden misalnya, menurut pandangan saya lebih penting daripada urusan konflik kepentingan. Sebab, kadang-kadang dalam persoalan konfliktual, ada pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh. Dikhawatirkan, hal itu justru akan menghambat tujuan pemilu di Jateng,'' papar Teguh. Terkait dengan KPU dan Panwas yang sudah sama-sama menempuh jalur hukum, dia mempersilakan proses itu tetap berjalan. (G7-83j) Konflik KPU-Panwas Pemilu Jateng 28 Mei 2004 : Panwas Pemilu Jateng melayangkan surat bernomor 679/C/Panwas Pemilu-JTG/V/2004 tanggal 28 Mei 2004 perihal persiapan kampanye pilpres dan wapres 2004 ke KPU Jateng dengan tembusan ke Panwas di Jakarta, Gubernur, Wagub, Kapolda, dan Kajati. Panwas menilai KPU Jateng telah melanggar UU No 23/2003 pasal 35 ayat 3 dan 7, pasal 37 ayat 5, dan SK KPU No 638/2003 jo SK KPU No 27/2004 jo SK KPU No 33 tahun 2004. Surat diterima KPU tanggal 30 Mei 2004. 5 Juni 2004 : Ketua Panwas Nur Hidayat Sardini menurut KPU Jateng dalam wawancara dengan sebuah radio swasta menyatakan telah menyampaikan sejumlah pelanggaran pada masa kampanye legislatif ke KPU Jateng, namun tidak ditindaklanjuti. KPU merasa tidak pernah menerima laporan baik secara tertulis maupun lisan dari Panwas. 6 Juni 2004 : Ketua Panwas Nur Hidayat Sardini oleh KPU dinilai telah memosisikan dirinya sebagai aparat keamanan dengan membuat pernyataan yang kemudian dilansir sejumlah media cetak, bahwa Polda akan memanggil KPU Jateng menyangkut kasus penghitungan suara calon anggota DPD Jateng KH Achmad Chalwani pada Senin, 7 Juni. Anggota KPU merasa tidak pernah menerima panggilan dari Polda untuk diperiksa pada hari yang disebut Sardini. 7 Juni 2004 : Lima anggota KPU Jateng secara resmi melaporkan Sardini ke Polda karena dinilai telah mencemarkan nama baik dengan dasar surat Panwas tanggal 28 Mei, pernyataan Sardini di radio pada 5 Juni, dan pernyataan yang dilansir media pada 6 Juni. Sardini merasa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dan hanya meneruskan laporan Achmad Chalwani ke penyidik. 8 Juni 2004 : Prof Ir Eko Budihardjo MSc mengundang anggota KPU dan Panwas yang dari Undip di rumah dinas pukul 18.00. Namun belum ada hasil yang memuaskan. Pada hari itu juga Ketua KPU Jateng Dra Fitriyah MA menerima surat panggilan dari Polda untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kesalahan hitung suara calon anggota DPD, pada 10 Juni 2004. 10 Juni 2004 : Fitriyah dengan didampingi empat anggota KPU Jateng dan pengacaranya diperiksa Polda secara tertutup hampir enam jam dan mendapat 19 pertanyaan. 12 Juni 2004 : Mapilu PWI Jateng berniat menjadi mediator untuk mengakhiri konflik antara KPU-Panwas 14 Juni 2004 : Pengamat Politik dari Undip Teguh Yuwono S Sos M Pol Admin meminta Gubernur H Mardiyanto ikut membantu menyelesaikan konflik antara KPU dan Panwas Jateng. Dari berbagai sumber (G7-83) |