| Selasa, 15 Juni 2004 | PEMILU 2004 |
Dahlan Rais Laporkan Chalwani ke PoldaSEMARANG- Proses hukum akhirnya ditempuh Drs H Dahlan Rais MHum yang gagal menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah. Senin (14/6), Ketua PW Muhammadiyah Jateng itu melaporkan KH Achmad Chalwani ke Polda Jateng atas tuduhan memalsukan data. Chalwani, pengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi Purworejo, dianggap memanipulasi sejumlah data penghitungan suara anggota DPD saat mengajukan gugatan ke MK yang kemudian dimenangkannya beberapa waktu lalu. MK kemudian menetapkan Chalwani menjadi nomor urut 4 dengan perolehan suara 881.050, sedangkan Dahlan Rais turun ke posisi nomor 5 dengan jumlah suara 880.774. Saat melapor, Dahlan Rais didampingi penasihat hukumnya, R Sedyo Prayogo SH dan Rudi Kabunang SH. Mereka diterima perwira piket Kompol Iskandar di ruang Direktorat Reskrim Polda. Seusai melapor, kepada wartawan Dahlan Rais mengemukakan, dirinya akan legawa dan menerima putusan MK dengan senang hati apabila data dan fakta yang diajukan dalam proses gugatan itu memang benar. Namun pada kenyataannya setelah dicek, ada sejumlah data yang diajukan pemohon gugatan (KH Achmad Chalwani-Red) yang diduga sengaja dipalsukan. Untuk itu karena sudah menyentuh perkara pidana, dia memutuskan untuk menyerahkan kasus itu ke penyidik kepolisian. Dahlan Rais menyodorkan sejumlah data tertulis yang menguatkan dugaannya sekaligus menunjukkan kesalahan data yang diajukan Chalwani ke MK. Data-data itu menyangkut perolehan suara di PPK 2 Kecamatan Tengaran dan PPK 16 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Dalam putusannya yang memenangkan gugatan Chalwani, MK menetapkan hasil perolehan untuk Chalwani 881.050 suara dan Dahlan Rais 880.774 suara atau ada selisih 276 suara untuk Chalwani. Dahlan Rais mengaku belum tahu persis apakah putusan MK bisa direvisi seandainya data-data yang dia ajukan terbukti benar. Penasihat hukum Dahlan Rais, R Sedyo Prayogo mengemukakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik. KH Achmad Chalwani saat dihubungi via telepon gengamnya semalam dan ditanya soal laporan Dahlan Rais itu mengatakan, ''Saya sedang di Nganjuk, Jawa Timur. Tanya ke pengacara saya saja." Sementara itu, salah seorang pengacara Kiai Chalwani, Jarot Wijayato SH, mengaku baru tahu bahwa Dahlan Rais melapor ke Polda. Dia belum paham pada apa yang dilaporkan itu. (G3,G7-83j) Kesalahan Data yang Diajukan KH Achmad Chalwani ke Mahkamah Konstitusi (Versi Dahlan Rais) 1. Kecamatan Bergas di Kabupaten Semarang adalah PPK 16, bukan PPK 2. 2. PPK 2 di Kabupaten Semarang adalah Kecamatan Tengaran, bukan Kecamatan Bergas. 3. Perolehan suara Chalwani di KPU Kabupaten Semarang PPK 2 Kecamatan Tengaran, adalah 1.024. Sementara itu di PPK 16 Kecamatan Bergas 1.595 dan bukan 1.781 4. Data perolehan suara KH Achmad Chalwani salah karena data perolehan suara yang diajukan ke MK diambil dari hasil pengurangan PPK 16 Kecamatan Bergas dengan PPK 2 Kecamatan Tengaran. 5. Pada PPK 16 Kecamatan Bergas ada dua data perolehan suara, yaitu data manual dan data komputer. Data manual perolehan suara Chalwani sudah sama dengan data yang ditulis KPU Kabupaten Semarang, 1.595. Sementara itu pada data komputer, Chalwani mendapat 1.781 suara. Sumber: Data Tertulis dari Dahlan Rais (G3-83j) |