logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Juni 2004 PANTURA
Line

Saksi: Plafon Kredit Dinaikkan

BATANG - Sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Tri Sutanto (35) yang membobol BPR-BKK Gringsing, Batang melalui kredit fiktif akan dilanjutkan Kamis lusa. Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan mendatang dengan Ketua Majelis Hakim Johny Santosa SH yang juga Ketua PN itu masih dalam taraf pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lalu, majelis mendengarkan keterangan saksi-saksi yang juga teman terdakwa, karyawan BPR-BKK Gringsing. Jaksa penuntut umum Yuli Widiowati SH belum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya, sejumlah karyawati BPR-BKK Gringsing pada intinya menyatakan Sutanto melakukan penyelewengan kredit fiktif dengan menaikkan plafon kredit.

"Memang betul, terdakwa diancam Pasal 3 UU Nomor 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Perbankan. Namun jaksa belum melakukan tuntutan. Ini untuk meluruskan pemberitaan di SM (4/6). Sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar Humas PN Batang, Mu'allief SH. (ar-17n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA