| Selasa, 15 Juni 2004 | PANTURA |
Pemkab Belum Tentukan Ganti Rugi
PEMALANG - Kendati kini sudah dilakukan sosialisasi mengenai rencana pelebaran jalan pantura di Pemalang, Pemkab belum dapat menentukan anggaran untuk ganti rugi terhadap bangunan, sawah, dan halaman milik penduduk yang akan terkena kepras. Hal itu karena belum dilakukannya pengukuran. Asisten I Sekda Pemalang Drs Abdul Kadir MM mengatakan, untuk mengetahui berapa anggaran yang disediakan untuk membayar ganti rugi sekarang ini masih sulit, karena tim baru melakukan sosialisasi kepada penduduk. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengukuran dan perhitungan nilai ganti lepas lahan. "Saya belum tahu berapa anggaran APBD yang disediakan untuk membayar ganti rugi, karena anggaran baru akan diajukan ke DPRD setelah dilaksanakan pengukuran dan perhitungan," katanya kemarin. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 14/6) proyek pelebaran jalur pantura akan mengepras sejumlah bangunan rumah, tempat usaha, tanah darat, dan sawah milik penduduk. Proyek dibiayai pemerintah pusat sebesar Rp 80 miliar. Sedangkan anggaran ganti rugi menggunakan APBD. Sosialisasi kini baru dilakukan di Kelurahan Pelutan, Sugihwaras, Widuri, dan Desa Lawangrejo. Sedangkan untuk Kelurahan Beji, Desa Wanarejan Utara, dan Desa Kabunan baru akan dilakukan Senin (14/6) malam. Akan Ditampung Pihaknya kini belum berani menyebutkan berapa patokan harga untuk ganti rugi, baik untuk nilai bangunan, tanah, dan pohon yang akan dikepras. Namun, aspirasi masyarakat akan ditampungnya dengan baik, termasuk melibatkan Forum Komunikasi Kelurahan (FMK) dalam proses pembebasan. Mengenai jumlah bangunan rumah, tempat usaha, tanah darat, dan sawah yang terkena kepras, baru merupakan perkiraan. Untuk tanah sawah, terdapat banyak di Kelurahan Beji, Kabunan, Wanarejan Utara, Widuri, dan Lawangrejo. Sedangkan bangunan, banyak berada di Kelurahan Sugihwaras dan Pelutan. Jumlah warga yang akan menerima ganti rugi juga belum diketahui secara persis. Sebagai perkiraan, untuk Kelurahan Sugihwaras, Widuri, dan Lawangrejo, sebanyak 60 orang. Hal itu dihitung dari undangan yang diberikan pada saat sosialisasi. Sedangkan Pelutan sebanyak 37 warga. Untuk Kelurahan Beji, Desa Kabunan, dan Desa Wanarejan Utara, baru dapat diketahui setelah pelaksanaan sosialisasi. Tim sosialisasi mengharapkan kepada masyarakat yang terkait dengan pembebasan lahan, untuk bersikap hati-hati terhadap kemungkinan campur tangan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti provokator, calo, dan spekulan tanah. Mereka secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat kelancaran rencana kegiatan tersebut, terutama yang berkaitan dengan musyawarah tentang nilai imbal lepas lahan. (sf-74) |