| Selasa, 15 Juni 2004 | PANTURA |
Tak Terkait dengan Dugaan Korupsi"Penyitaan Kolam Berlebihan"SLAWI - Dua pengacara Said bin Muklas, Eddhie Praptono SH dan Fajar Ari Sudewo SH mengatakan, kolam renang mini dan pancuran air panas Barokah di kompleks objek wisata pemandian air panas Guci sebenarnya sudah dimiliki kliennya cukup lama, atau sebelum dugaan korupsi atas proyek pembebasan tanah pada 2001. Kolam renang mini itu, kata Eddhie Praptono SH, dimiliki kliennya sejak 2000. Pengajuan izin pendirian kolam renang dilakukan Said sejak September 2000. Kemudian mendapat lampu hijau dari Pemkab Tegal pada Juni 2001. Secara kebetulan, pada tahun itu juga muncul proyek pembebasan tanah di objek wisata Guci dan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Kabupaten Tegal. Padahal, kliennya saat itu tercatat sebagai karyawan Perhutani KPH Pekalongan Barat. Karena itu, dalam kasus tersebut, kata Eddhie, tidak ada kaitan antara kepemilikan kolam renang dan proyek pembebasan tanah. Lebih dari itu pihaknya menilai langkah Kejari Slawi menyita kolam renang tersebut berlebihan. Bahkan, pernyataan bahwa izin kolam renang itu sudah dicabut juga tidak benar. Eddhie juga mengakui ada pencabutan izin sewa tanah untuk usaha kolam renang. Namun, pada 25 Juni atau 15 hari setelah dicabut Pemkab Tegal, izin itu diberlakukan kembali, yakni dengan keluarnya izin sewa atas tanah itu bernomor 593.1/414/2002. "Jadi, kalau dikatakan kolam ini tidak punya izin itu tidak benar. Sebab, Pemkab sudah mengeluarkan izin kembali 15 hari setelah dilakukan pencabutan," tutur Eddhie, kemarin. Tak Terkait Di sisi lain, pengacara yang juga pengajar di Fakultas Hukum UPS itu mengatakan, dalam persidangan tidak pernah terungkap bahwa kepemilikan kolam renang tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Bambang Setiono dan Said. Saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian adanya pengungkapan kepemilikan kolam itu hasil korupsi yang dilakukan kliennya. "Jadi, penyitaan yang dilakukan kejaksaan saya nilai berlebihan." Klienya yang bernama Bambang Setiono saat itu, kata dia, menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Adapun pemimpin proyek (pimpro) pembebasan tanah adalah bawahannya. Dengan kondisi seperti itu, pihak yang selalu berhubungan dengan Said adalah pejabat di bawahnya. Bambang hanya mengawasi pelaksanaan proyek yang berada di bawah instansinya. "Klien saya tidak punya kaitan dengan kerja sama yang dilakukan dengan Said. Justru pimpro yang selalu aktif bekerja sama dengan Said dalam proses pembebasan tanah," tutur Eddhie. Secara terpisah Kasipidsus Kejari Tegal Adji Prayoga SH mengatakan, sudah sewajarnya pengacara akan membela mati-matian kliennya. Yang penting bagi dia adalah fakta dalam persidangan. "Yang jelas penyitaan kolam renang sudah sesuai dengan prosedur," tuturnya. (D12-17e) |