| Selasa, 15 Juni 2004 | PANTURA |
Penjual "Kuda Lari" TerjaringTEGAL - Sembilan penjual kupon judi jenis kuda lari yang sering mangkal di sepanjang jalur pantura, Kota Tegal, kemarin terjaring dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Sasaran lokasi operasi yang digelar Sabtu (12/6) dan Minggu (13/6) itu meliputi sepanjang Jalan Kapten Sudibyo dan Kalinyamat Wetan. Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala didampingi Kasat Reskrim AKP Benny Bawensel mengatakan, operasi yang digelar selama dua hari tersebut merupakan realisasi dari instruksi Polda Jateng mengenai pengamanan selama kampanye pemilihan presiden (pilpres). "Sebelumnya, kami melakukan operasi minuman keras dan sekarang operasi difokuskan pada kasus judi, senjata api, dan pornografi," katanya, kemarin. Selama operasi dua hari itu pihaknya telah meringkus sembilan tersangka kasus judi. Mereka terbukti melakukan transaksi kupon judi jenis kuda lari. Penyisiran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 - 22.00. "Mereka terbukti telah melakukan transaksi kupon judi. Semuanya, baik pembeli maupun penjual, kami tangkap selanjutnya diperiksa," paparnya. Berdasarkan hasil penyidikan, sembilan penjual kupon buntutan itu resmi menjadi tersangka. "Adapun beberapa orang yang kebetulan hanya sebagai penjual, untuk sementara masih dimintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 1 Juta, bendel rekapan kupon, alat tulis, dan buku ramalan. Hingga kemarin, sembilan tersangka kasus judi itu masih mendekam di sel tahanan Mapolresta. Beberapa tersangka ketika ditanya mengelak memberikan keterangan. Kapolresta menegaskan, kasus perjudian tersebut tetap akan diproses sampai Pengadilan. Adapun operasi sejenis akan diperluas ke wilayah lain. "Untuk sementara, selama kami melakukan operasi, sebagian dari mereka yang biasa menjual kupon sedang tiarap. Nanti kalau muncul kembali akan kami tindak tegas," tandasnya. (G12-17n) |