| Selasa, 15 Juni 2004 | PANTURA |
Belum Ada Perintah Usut Pengadaan Buku
BREBES - Desakan Koordinator Forum Reformasi dan Demokrasi, Darsono, agar Kejaksaan segera mengambil langkah penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Kepres Nomor 80 Tahun 2003 dalam pengadaan buku teks wajib siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA senilai Rp 19.998.676.225, ternyata ditanggapi enteng oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pindsus) Harsoyo SH. Ketika dimintai tanggapan atas usulan LSM tersebut, dia mengaku tidak tahu masalahnya. "Saya belum tahu masalahnya. Apa hari ini dimuat di Suara Merdeka? Saya belum baca," ujar Harsoyo sedikit kebingungan ketika ditemui di ruang kerjanya. Terhadap masalah tersebut, Harsoyo secara jujur mengatakan, hingga kini belum ada perintah dari Kepala Kejaksaan untuk melakukan pengusutan. Namun apabila ada perintah, dia akan segera turun melakukan penyidikan. "Belum ada perintah dari Kajari ataupun Kajati untuk mengusut masalah pengadaan buku itu," paparnya. Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Provinsi Jateng Ir H Soekimin mengatakan, langkah Aspanji Cabang Brebes mengajukan gugatan ke PTUN Semarang sudah tepat. Sebab persoalan tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke Aspanji Jateng. Gagal Musyawarah Waktu itu, dia menyarankan agar pengurus Aspanji Brebes melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan Pemkab Brebes. Sarannya adalah Pemkab diharapkan kembali pada aturan main soal pengadaan barang sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Namun saran tersebut rupanya tidak diindahkan Pemkab Brebes. Pemkab bersikukuh untuk tetap melanjutkan masalah pengadaan buku dengan PT (Persero) Balai Pustaka," paparnya. Soekimin sekali lagi tidak mempersoalkan siapa yang mendapatkan proyek tersebut. Namun dia menekankan soal prosedur yang ditempuh Pemkab Brebes. Karena itu, dia mendukung upaya Aspanji untuk tetap melanjutkan kasus itu ke proses hukum di PTUN Semarang. Melihat keberanian jajarannya di tingkat kabupaten, dia berharap asosiasi lain yang menangani pengadaan barang di Jateng meniru apa yang sudah dilakukan rekanan dari Brebes itu. Dengan demikian, persoalan serupa tidak terjadi di daerah lain. Sebab disinyalir ada beberapa daerah yang mengambil langkah serupa, tapi tidak ada reaksi dari rekanan setempat. Menyangkut persetujuan Dewan atas lolosnya proyek pengadaan buku di Kabupaten Brebes, Soekimin mengatakan, Dewan sifatnya hanya menyetui soal penganggarannya dalam APBD, bukan menyetujui siapa rekanan yang akan menangani. "Kewajiban DPRD adalah menyetujui anggaran, bukan menentukan siapa yang akan menggarap proyek dimaksud," tuturnya. (wh-17n) |