| Selasa, 15 Juni 2004 | MURIA |
Didukung, Minta Dana ke Mendiknas untuk Rehabilitasi Gedung SD RusakREMBANG - Anggota Dewan Kabupaten Rembang sangat setuju dengan langkah Dinas Pendikan mengajukan permohonan bantuan ke Mendiknas mengenai gedung SD/MI yang rusak. Pasalnya, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan dana untuk merehab gedung yang rusak tersebut tidak dapat terpenuhi, mengingat kondisi APBD Pemkab yang terhitung minim. ''Saya setuju dengan pengajuan permohonan dana rehab yang dilakukan oleh Diknas. Adalah suatu kewajiban bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk memperhatikan gedung SD/MI yang memerlukan bantuan rehab,'' kata H Abdul Hamid, Ketua Komis E, kepada wartawan, Senin (14/6). Dia merasa prihatin dengan banyaknya gedung SD/MI yang hampir rusak. Padahal untuk dapat melakukan proses pembelajaran yang baik, fasilitas gedung sekolah yang bagus juga diperlukan. Langkah yang dilakukan pihak Diknas tersebut dia harap mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat. Dia menuturkan, dengan adanya permohonan itu Pemkab Rembang sudah berusaha keras untuk melakukan perbaikan gedung. Sementara itu, diterima atau tidaknya permohonan tersebut terserah Pemerintah Pusat. Namun hingga saat ini pengajuan permohonan tersebut belum mendapat jawaban dari Pemerintah Pusat. Belum Turun Hamid mengakui, dana dari APBD ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK) itu saat ini memang belum turun. Namun dia berharap dalam tahun ini rehab gedung itu sudah dapat dikerjakan dengan menggunakan DAK 2004. ''Kita belum tahu kapan dana dari DAK akan turun, tapi paling tidak, rehab itu harus dapat dilakukan tahun ini,'' papar dia. Setelah dana dari DAK turun maka sesuai dengan sistem yang ada, pihak komite sekolahlah yang mengatur dan mengelola perehaban itu. Sementara itu ketika dana dari APBD turun, yang mengelola adalah dari pihak swasta. Pengelolaan tersebut menurut pendapat Hamid harus menggunakan dua kriteria, yakni melalui penunjukan dan pelelangan. Jika melalui penunjukan, dana yang dibutuhkan kurang dari Rp 50 juta. Adapun yang melalui pelelangan, dana yang dibutuhkan lebih dari Rp 50 juta. ''Jadi saat melakukan rehab melalui dana APBD, tidak bisa asal tunjuk saja. Harus ditentukan berapa besar dana yang dibutuhkan karena sudah menjadi aturan,'' tegas dia. Seperti diberitakan, dari jumlah gedung Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang ada di Rembang, hampir 60% di antaranya mengalami kerusakan. Kerusakan itu disebabkan oleh usia gedung yang sudah tua dan kondisi alam. Melihat hal itu, Pemkab Rembang kemudian mengajukan permohonan bantuan ke Menteri Pendidikan Nasional. Dalam surat permohonan tersebut Pemkab Rembang meminta bantuan Dana Alokasi Khusus Non-Dana Reboisasi (DAK Non-DR) Bidang Pendidikan tahun 2005, sedangkan Pemkab akan menyiapkan dana pendampingnya. (H4-85n) |