| Selasa, 15 Juni 2004 | MURIA |
PKL Tuntut Pemkab Izin Dipermudah
KUDUS - Sejumlah wakil pedagang kali lima (PKL) yang tergabung dalam Simpang Tujuh, Sunan Kudus, Mardirahayu, dan Matahari (Sikumamat) beserta PMII Kudus, Lemper, BEM STAIN, dan BEM UMK (Prodem) Senin (14/6) mengadakan unjuk rasa di DPRD. Aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi ranperda yang mengatur tentang PKL. Menurut mereka, ranperda itu belum memihak kepada PKL. Menurut keterangan Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Ajid, Pemkab hanya mengedepankan pengaturan dan sama sekali tidak pernah menyentuh adanya unsur pembinaan dan pemberdayaan. Salah satu hal yang menurutnya sangat memberatkan adalah adanya keharusan izin kepada Pemkab, sebelum memulai usahanya. ''Meskipun tidak dipungut bayaran, hal itu jelas akan menyusahkan kaum PKL. Kami ini hanya pedagang kecil, rasanya tidak perlu izin ke Pemkab sebelum memulai usaha. Izin untuk PKL harus lebih dipermudah,'' jelas Ajid yang sehari-hari berjualan kaus di depan Matahari itu. Lebih lanjut Ajid menjelaskan, pihaknya bukan tidak mau diatur dan antipati dengan ranperda tersebut. Namun selama ini pembinaan tidak pernah dilakukan Pemkab, padahal hal itu termasuk dalam draf ranperda. ''Sejauh ini kita telah melakukan hearing dengan Dewan mengenai penataan PKL, tetapi mereka mengabaikan aspirasi kami,'' tambahnya. Siap Berdialog Sementara itu Ketua DPRD Kudus Heris Paryono yang menemui peserta aksi kembali menegaskan, Raperda tentang PKL tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan PKL. Menurut pendapatnya, setiap warga negara mempunyai hak untuk mencari nafkah, termasuk rusaha PKL. ''Silakan berjualan, itu jauh lebih terhormat dibanding mencari uang dengan mencuri. Namun semua itu harus sesuai dengan ketentuan yang ada,'' jelasnya. Sejauh ini semua aspirasi dari masyarakat, termasuk para PKL, akan selalu diperhatikan. Pihaknya juga siap menerima audiensi dengan semua pihak untuk memberi masukan yang positif. ''Rakyat adalah bos. Setiap kali mereka meminta datang dan berdialog kami akan siap. Saya adalah wakil rakyat,'' tambahnya. Terkait dengan unjuk rasa para PKL tersebut Heris kembali meminta semua pihak untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya. Artinya, sebelum PKL melakukan unjuk rasa, seharusnya juga mengerti betul draf Ranperda tentang PKL itu. ''Enggak usah demo, mari kita duduk dan berdiskusi, mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi. Itu jauh lebih bagus,'' tandasnya. Untuk menjembatani usulan para PKL dengan Pansus III DPRD Kudus yang membahas Raperda PKL, menurut rencana hari ini (15/6) keduanya akan berdialog di DPRD. Tujuannya, kata Ketua Pansus III Chusni Mubaroq, untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan ranperda yang mengatur tentang PKL itu. (ton-85n) |