| Jumat, 11 Juni 2004 | SALA |
Tim Sukses DisempritKLATEN - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Klaten menyemprit empat tim sukses calon presiden dan wakil presiden, Kamis (10/6) kemarin. Tim sukses tersebut dinilai melanggar karena memasang atribut kampanye pemilihan presiden di jalan protokol. Kamis pagi, suasana jalan-jalan di Klaten memang lebih meriah oleh kemarakan atribut kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Empat dan lima tim sukses yang dinilai melanggar yakni tim sukses pasangan Hamzah-Agum, SBY-Kalla, Mega-Hasyim, dan Amien-Siswono. ''Hari ini empat tim sukses melanggar karena memasang atribut kampanye mulai dari poster, spanduk sampai baliho berukuran besar di jalan protokol. Padahal hal itu dilarang,'' kata Ketua Panwas Klaten Drs Edy Setiyoko, kemarin. Dia menyatakan, empat tim tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 035 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Presiden dan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden Pasal 37 Ayat 5 dan 6. ''Panwas akan membuat surat ke KPU melaporkan temuan ini. Surat itu ditembuskan ke Kantor Kesbanglinmas, DPRD, dan Pemkab,'' kata Edy. Setelah dilaporkan, KPU yang akan mengambil sikap. Namun, Edy mengimbau kepada tiap-tiap tim sukses pasangan capres agar mau mencabuti atributnya di sepanjang jalan protokol sebelum dilakukan pencabutan paksa. Edy menyebutkan beberapa pelanggaran tersebut, seperti spanduk dukungan kepada pasangan Hamzah-Agum di pojok perempatan Jonggrangan, Klaten Utara dan di simpang lima Plaza Klaten, Klaten Tengah. Di pagar depan gedung DPRD Klaten juga terbentang spanduk Hamzah-Agum.(F5-90i) |