| Jumat, 11 Juni 2004 | MURIA |
Terancam Dicopot dari PKB
PATI - Buntut penetapan Perda tentang Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) yang kontroversial, seorang anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Suwoso AS, terancam dicopot dari jabatan struktural partai. Dia menjabat Ketua PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Juwana, Pati. Ditemui sehubungan dengan adanya hal tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Pati Drs H Ali Mansyur HD membenarkan. Sebab, Suwoso dinilai telah memboikot apa yang telah menjadi keputusan dan sikap FKB yang sejak awal mengundurkan diri dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Dengan pengunduran diri dari Pansus tersebut berarti FKB menolak untuk ikut membahas perubahan Perda Nomor 5/2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa itu. Dasar penolakannya juga cukup jelas karena masa jabatan kades yang semula lima tahun menjadi sepuluh tahun, tapi berlaku surut. Maksudnya, bagi kades yang sekarang dengan masa jabatan lima tahun, setelah perubahan perda itu ditetapkan secara otomatis menjadi sepuluh tahun. Hal tersebut sama saja, kades dengan masa jabatan itu secara sepihak diuntungkan dengan bertambahnya masa jabatan selama lima tahun tanpa melalui pemilihan. Ketentuan hukum yang berlaku untuk publik, tentu tidak ada yang berlaku surut. Jika perubahan perda itu mulai dilaksanakan, maka masa jabatan kades sepuluh tahun harus berlaku bagi kades hasil pemilihan sekarang hingga berikutnya. Suwoso AS menegaskan, dia siap menghadapi sanksi apa pun yang akan dijatuhkan partai.(ad-90n) |