logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 11 Juni 2004 MURIA
Line

Palsu Tanda Tangan, Kades Dituntut Mundur

  • Terkait dengan Pembangunan Tower

KUDUS- Kepala Desa Demaan, Kecamatan Kota, M Sugiyono, Kamis (10/6) didemo warganya, terkait dengan pembangunan tower CDMA 2000 XI, milik PT Mobile 8 Telecom (M8T), di RT 2 RW 2, Kauman Wetan, Demaan.

Pendemo menganggap kades telah merekayasa persetujuan warga terhadap pembangunan tower tersebut dengan memalsu tanda tangan beberapa penduduk sekitar.

Karena itu, warga menuntut kades untuk mundur. Warga juga akan meneruskan kasus tersebut ke Polres. Menurut koordinator lapangan aksi demo, Drs R Suharso MPd, warga sekitar sebenarnya tidak mempermasalahkan pembangunan tower tersebut. Namun pihak kades diduga menyalahgunakan tanda tangan warga untuk kepentingan pembangunan proyek tersebut.

''Warga menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut kades mundur dari jabatannya,'' jelas Suharso. Permasalahan tower tersebut bermula sekitar tiga bulan lalu, saat pembangunan tower dilakukan di rumah Mohammad Choiri, warga Dusun Kauman Wetan RT 02 RW 2, disewa PT M8T untuk pendirian tower. Tanah uruk proyek tersebut sebagian dibuang ke rumah Suharso. Ketika Suharso memprotes, Choiri menyatakan pengurukan itu tanggung jawab PT M8T.

Dari Choiri pulalah Suharso mengetahui pekarangan tersebut telah dikontrak senilai Rp 80 juta untuk jangka waktu 10 tahun. Karena ingin meminta penjelasan, Suharso segera menghubungi Kades Sugiyono lewat hp-nya. Oleh kades dia disuruh ke rumah saja. ''Ketika saya ke rumahnya, kades malah mengancam saya agar tidak memberitahukan kepada warga mengenai masalah tower tersebut,'' tuturnya.

Mendengar ancaman tersebut, Suharso langsung pergi ke Kantor Cabang PT M8T di Semarang. Di sana dia mengaku bertemu Direktur Cabang PT M8T, Bambang Eko Yuwono. Dari Bambang, dia mendapat informasi nilai kontrak sewa tanah Choiri mencapai Rp 166 juta.

Pembangunan tower tersebut memang tidak pernah disosialisasikan secara luas kepada warga. Hal itu diakui oleh Kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Demaan, Nashikan yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tower tersebut selama ini. ''Saya tidak pernah diajak omong masalah itu,'' ujar Nashikan.

Berdasarkan hasil rapat antarwarga pada 3 Juni 2004, terungkap bahwa warga sebetulnya tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan pembangunan proyek tersebut.

''Warga memang pernah disodori kertas kosong untuk ditandatangani. Namun itu tanda tangan kehadiran ketika kades melakukan pertemuan dengan warga sehubungan masalah tower tersebut,'' tegas Suharso.

Kades Demaan, Sugiono, ketika dimintai konfirmasi tidak banyak berkomentar. Dia justru mengomentari persoalan lain, yakni tuduhan dirinya melarang balai desa sebagai tempat pertemuan warga.(ton-85i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA