| Jumat, 11 Juni 2004 | SEMARANG |
Dituding sebagai "Makelar Politik"
GROBOGAN- Anggota bidang penyelesaian sengketa Panwas Pemilu Grobogan Paul Kristian SH mengatakan adanya beberapa anggota tim kampanye calon presiden (capres) yang ditengarai bernama sama. Yakni satu nama atau orang yang sama menjadi anggota tim sukses lebih dari satu dan hal itu merupakan tindakan yang akan merugikan salah satu capres/cawapres. "Logikanya itu tidak bisa. Bisa jadi dia malah menggembosi calon lain. Ya, itu namanya 'makelar politik' yang merugikan calon lain," kata Paul Kristian sebelum rapat koordinasi di KPUD Grobogan, Kamis (10/6). Seperti diberitakan, pada saat pendataan terhadap tim sukses capres/cawapres, KPUD Grobogan menemukan beberapa nama yang sama. Setelah diteliti ada nama yang sama tetapi orangnya berlainan. Namun, ada pula nama yang sama tersebut miliki satu orang. Padahal, kedua nama itu anggota tim sukses pasangan capres /ca wa pres berlainan. Menjadi Masalah Lebih lanjut Paul mengatakan, keberadaan orang tersebut akan menjadi masalah bila merugikan tim kampanye calon lain. "Namun, bila kedua tim tidak mempermasalahkan, ya tak apa-apa," ujarnya. Ketua Divisi Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga KPUD Grobogan Didik Ariyanto SH mengatakan, memang di dalam undang-undang tidak disebutkan aturan secara jelas tentang anggota tim kampanye capres/cawapres yang dobel itu. "Penyelesaian permasalahan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada tim masing-masing" tandasnya. Menanggapi kabar tersebut, Munawar, Sekretaris Tim kampanye Mega-Hasyim Grobogan mengatakan, pihaknya belum mengetahui bila ada anggota timnya yang ndhobel. "Saya baru mendengar sekarang, kalau ada yang ndhobel," tuturnya. Pihaknya akan segera mengklarifikasi kejelasan kabar tersebut kepada anggota timnya. "Jika memang ada anggota tim kami yang ndhobel, selayaknya dia harus memilih. Masak, satu orang bisa ke sana ke mari untuk dua tim," katanya. Lain halnya dengan Budi S, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah Wiranto-Wahid. Menurutnya, timnya pernah mencoret salah satu anggotanya yang diketahui ndhobel atau ikut menjadi anggota tim kampanye calon lain. "Jika mengetahui hal tersebut, kami langsung mencoretnya," tegasnya. (H3-73k) |