| Jumat, 11 Juni 2004 | KEDU & DIY |
Lima Staf Terancam PHK
BOROBUDUR-Empat staf ahli Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan seorang manajer, terancam diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh manajemen Pabrik Kertas Blabak, karena tawaran negosiasi persentase gaji yang diterimakan bila dirumahkan menemui jalan buntu. ''Namun, musyawarah mengenai besarnya pesangon pun menemui jalan buntu,'' kata Kepala Kantor Nakertrans Kabupaten Magelang Drs H Sukamto, kemarin, setelah sidang tripartit di Gedung Transito Transmigrasi. Menurut dia, manajemen PT Kertas Blabak akan memberikan dua kali pesangon, tetapi pihak yang akan di-PHK menghendaki empat kali. Komponen pesangon antara lain gaji, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi. ''Nominal pesangon bagi tiap staf ahli dan manajer yang akan di-PHK itu belum dihitung. Mengenai besarnya pesangon diatur dalam UU 13/2004 tentang tenaga kerja,'' katanya. Dari berita koran ini 30 April lalu, indikasi ke arah PHK tampak sejak awal 2004. Empat staf ahli Litbang adalah Drs H Abdul Madjid, Drs Handoyo Yulianto, Ir Teguh Sudjalmo, dan Ahmad Sururi, serta Manajer Pengawasan Internal Ir Arif Hidayat tidak mendapat gaji dengan alasan tidak jelas. Belum Baik Setelah mereka ''berontak'', gajinya dibayarkan 60% dan hanya Januari 2004. Alasannya, menurut Manajer SDM PT Kertas Blabak Dra Ginung Taberi, kondisi keuangan PT Kertas Blabak belum baik. Tetapi anehnya, gaji ratusan karyawan lain dibayarkan lancar setiap tanggal 27. Perselisihan hubungan industrial itu diselesaikan Kamis (29/4) dengan adanya kesanggupan Tim Manajemen yang dipimpin Ir Murtedjo Kadarisman, untuk memenuhi 100% pembayaran gaji hak mereka sejak Januari 2004. Adapun kekurangan pembayaran gaji Januari-Maret berikut dendanya, diangsur tiga bulan. Tetapi kesanggupan tersebut diikuti dengan rencana Tim Manajemen untuk merumahkan empat staf ahli Litbang dan seorang manajer tersebut per 1 Mei 2004. Pertemuan tripartit yang difasilitasi Nakertrans menemui jalan buntu. Karena tak ada titik temu soal besar pesangon, perkara ini diteruskan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Jateng di Semarang. (pr-76k) |