| Jumat, 11 Juni 2004 | KEDU & DIY |
Jangan Ada yang Kelewatan Terima Gaji Ke-13MAGELANG-Harapan guru non-PNS dan tenaga tidak tetap di sekolah mendapat gaji ke-13 mendekati kenyataan. Wali Kota Magelang H Fahriyanto telah mengirim surat ke DPRD minta persetujuan untuk membayarnya. Gaji tersebut tak hanya untuk guru bantu dan sejenisnya, tetapi juga untuk dokter pegawai tidak tetap (PTT) serta tenaga wiyata bakti di kelurahan. ''Surat sudah saya kirim dua hari yang lalu. Ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap kesejahteraan mereka. Saya berharap DPRD menyetujuinya, sehingga pada awal Juli diharapkan bisa cair,'' tuturnya saat dihubungi Kamis kemarin. Soal dananya, kata dia, bisa mendahului perubahan atau menggunakan dana tidak tersangka yang bisa digunakan untuk berbagai hal yang darurat. Latar belakangnya, tambah Wali Kota, mereka telah mengabdi untuk kemajuan Kota Magelang. ''Seperti guru bantu dan lainnya, mereka sudah mendidik anak-anak di sini. Jadi pengabdiannya sama dengan guru yang PNS, sehingga wajar kalau mereka juga mendapat gaji ke-13.'' Ditanya apakah guru tetap yayasan (GTY) juga mendapatkannya, Fahriyanto belum bisa menjawab. Mereka adalah guru yang diangkat oleh yayasan sekolah, bukan oleh Pemkot. Ketua DPRD Tridjoko Minto Nugroho menerangkan, surat Wali Kota langsung dibahas Dewan melalui panitia musyawarah, setelah itu baru diparipurnakan. Dijamin Setuju Dia menjamin seluruh anggota DPRD pasti setuju karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan. Apalagi dananya tidak besar, hanya sekitar Rp 130 juta lebih sedikit. Yang diusulkan Wali Kota mendapat gaji tersebut adalah guru bantu 189 orang dengan gaji Rp 460.000/orang. Lalu, dokter PTT 12 orang Rp 1 juta/orang, GTT/TTT 417 orang masing-masing Rp 65.000, dan wiyata bakti di kantor kelurahan 63 orang masing-masing mendapat Rp 75.000. Dalam surat itu tidak tercantum GTY. Dana yang dibutuhkan untuk itu sekitar Rp 130.770.000 Ditanya tentang GTY yang juga bertugas mendidik anak-anak di Kota Magelang Tridjoko menerangkan mereka memang tidak menjadi tanggung jawab Pemkot. Yang membayar gajinya adalah yayasan. Meski begitu, DPRD akan mengusulkan supaya mereka diberi gaji ke-13 dengan besar disesuaikan dengan tunjangan yang diberikan Pemkot setiap bulan Rp 100.000/orang. ''Yang saya herankan kenapa tidak dihitung sekalian, termasuk GTT, TTT, dan yang lain. Saya berharap tidak ada yang terlewat menerima gaji ke-13,'' ujarnya.(P60-76e) |