| Rabu, 09 Juni 2004 | PANTURA |
Tim Sukses Bayangan Main SerobotSLAWI - Kendati jadwal kampanye capres dan cawapres sudah disusun dan diketahui tim sukses yang terdaftar resmi di KPU provinsi dan kabupaten, bukan berarti pelaksanaan kampanye di Kabupaten Tegal dapat berjalan mulus. Sebab KPU daerah itu kini dihadapkan sepak terjang beberapa tim sukses capres bayangan. Kegiatan mereka bahkan sering menyerobot jadwal resmi yang disusun berdasarkan pengundian antartim sukses capres resmi. Misalnya, yang dilakukan Barisan Moral Memenangkan Wiranto (BMW) di Yomani, Lebaksiu, Rabu (2/6) lalu. Hari itu menurut KPU adalah jadwal kampanye tim sukses resmi dari pasangan capres Amien Rais-Siswono Yudohusodo. Di sisi lain, kini di tubuh tim sukses resmi Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla, juga diguncang oleh kemunculan kegiatan masyarakat di luar tim resmi. Mereka menyebut diri sebagai kelompok Pro SBY. Menurut Ketua KPU Kabupaten Tegal Ahmad Fatikhudin Emha SAg, secara politis kegiatan seperti itu memang menguntungkan capres bersangkutan. Namun kegiatan itu menabrak aturan main sehingga bisa berakibat buruk. Bahkan, kata dia, kalau ada apa-apa, tim sukses resmi yang terkena getahnya. Yakni, bisa disemprit Panwas Pemilu dan KPU. Kalau pelanggarannya berat malah bisa dipidana. Lolos Sanksi Dia mengatakan, kegiatan masyarakat mendukung salah satu capres memang tidak akan terkena sanksi. Mereka pasti lolos dari sanksi karena aturan KPU tidak menyangkut tim sukses bayangan. ''Kami jelas sangat susah menindaknya," kata Ahmad. Karena itu, jika tim bayangan itu berkoordinasi dengan tim sukses resmi dan sesuai dengan jadwal kampanye, kegiatan mereka diperbolehkan. Namun jika kegiatannya di luar jadwal kampanye, mereka akan dibubarkan atau dihentikan. "Bahkan pelakunya dapat dilaporkan ke polisi oleh Panwas Pemilu. Kasusnya juga dapat diajukan ke meja hijau," tutur dia. Dia mengharapkan tim sukses resmi yang sudah terdaftar dapat merangkul secara baik masyarakat di luar tim resmi yang hendak melakukan kampanye. Secara terpisah, Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Tegal Saefudin SAg mengatakan, pihaknya sedang memproses kasus yang terjadi di Yomani yang dilakukan oleh BMW. Kegiatan itu dia nilai melanggar jadwal kampanye yang sudah disusun dan ditetapkan. Dalam rentang 14 hari setelah kejadian itu, Panwas akan mengambil keputusan setelah melakukan rapat pleno.(D12-17i) |