logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 09 Juni 2004 SEMARANG
Line

Buruh PT Cerah Garmindo Tuntut Uang Lembur

  • Jalan Kaki ke Kantor DPRD Sejauh 10 Km

UNGARAN-Ribuan karyawan PT Cerah Garmindo di Jl Ngobo, Ringinputih, Karangjati, Klepu Kabupaten Semarang kemarin melakukan aksi mogok kerja menuntut perbaikan kesejahteraan. Mereka juga melakukan aksi jalan kaki dari halaman pabrik ke Gedung DPRD, sejauh sekitar 10 km.

Selama perjalanan mereka dikawal aparat kepolisian dari Polres Semarang dan jajaran Satpol PP Kabupaten Semarang serta satpam perusahaan. Akibat aksi itu, pabrik tidak beroperasi selama satu hari.

Menurut sejumlah pekerja, aksi itu terpaksa ditempuh karena pihak perusahaan tidak pernah menggubris tuntutan karyawan. Selama ini karyawan merasa menjadi sapi perah. Kerja lembur hingga larut malam tidak pernah dibayar, karena dihitung kerja harian.

"Kalau hal itu kami tanyakan, pihak manajemen perusahaan selalu beralasan produksi karyawan tidak memenuhi target. Padahal karyawan sudah bekerja melebihi jam kerja. Seharusnya pulang pukul 16.00, terpaksa pulang pukul 21.00," tutur seorang karyawan.

Selain itu, pihak perusahaan selalu telat membayar gaji karyawan. Pembayaran gaji bulanan karyawan setiap tanggal 1 sering kali molor hingga tanggal 5. Adapun pembayaran untuk karyawan kontrak yang biasanya dua minggu sekali, terkadang baru pada minggu ke-3.

"Sudah berulang kali kami meminta perbaikan sistem pembayaran ini, tetapi pihak perusahaan selalu berkelit dengan berbagai alasan," kata karyawan yang lain.

Ancam Tutup

Joni Ahmad, salah satu wakil karyawan, menuturkan sebetulnya karyawan hanya ingin agar pihak perusahaan memperhatikan kesejahteraannya. Tuntutan kali ini adalah pembayaran uang lembur, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional harus dibayar 300%, lembur pagi harus dibayarkan penuh, dan klaim dari pihak luar tidak dilimpahkan kepada karyawan.

Tuntutan lain, pekerja yang pulang malam harus disediakan mobil antarjemput, gaji bulanan dibayar tepat waktu, Sabtu dan Minggu dihitung kerja lembur, pemberian kesejahteraan kepada bagian kebersihan, tidak ada intimidasi atau PHK selama karyawan mogok kerja, dan selama mogok kerja tetap dibayar.

Sekitar 15 perwakilan karyawan diterima Ketua DPRD Drs Sukimto, Kepala Disnakertrans Drs Soepawardi di Ruang Serbaguna, kompleks DPRD.

Perundingan tersebut berjalan alot, sebab pihak karyawan meminta pemilik pabrik, Sartono, berunding membahas soal tuntutan itu.

Ketua Dewan Sukimto kemudian meminta Disnaker mendatangkan pemilik perusahana tersebut. Sambil menunggu kedatangan pemilik perusahaan, sidang diskors.

Tak lama kemudian, Ny Sartono didampingi seorang anaknya bernama Kartika alis Cui, datang ke Gedung Dewan. Spontan karyawan kor "huuu....." begitu si pemilik perusahaan itu melintas di halaman.

Dalam pertemuan itu, Cui mengancam akan menutup perusahaan jika karyawan tidak mau bekerja. Sebab, apa yang diterapkan di perusahaan sudah sesuai dengan kesepakatan kerja saat karyawan melamar pekerjaan.

"Kalau target tidak dipenuhi otomatis gaji tidak dibayar. Tetapi kalau karyawan tetap tidak mau bekerja, perusahaan akan saya tutup. Saya rugi ratusan juta akibat aksi ini," katanya.

Ironisnya, dalam perundingan lanjutan yang dipimpin Kasi Hubungan Industri Depnaker Budi Yuwono, Depnakertrans dinilai karyawan terlalu membela pihak perusahaan.

Akibatnya, pertemuan itu semakin memanas dan menemui jalan buntu.

"Depnaker mestinya di tengah-tengah, tidak membela perusahaan. Kok seperti ini ada apa?" ujar seorang karyawan. (D14-84k)

Tuntutan Karyawan PT Cerah Garmindo

01. Pulang Pukul 16.00

(Biasanya Pukul 21.00, tapi tidak dihitung lembur)

02. Gaji Dibayar Tiap Tanggal 1

(Biasanya sering molor hingga tanggal 5)

03. Karyawan Kontrak Dibayar Dwimingguan

(Biasanya sering molor hingga tiga minggu sekali)

04. Soal Pembayaran uang lembur

- Bekerja pada hari libur nasional harus dibayar 300%

- Lembur pagi harus dibayarkan penuh

- Klaim dari pihak luar tidak dilimpahkan ke karyawan.

- Sabtu dan Minggu dihitung kerja lembur

05. Ada mobil antarjemput khusus karyawan sift malam

06. Kesejahteraan pekerja bagian kebersihan

07. Tidak ada intimidasi/PHK selama mogok kerja

08. Selama mogok kerja, karyawan tetap dibayar. (D14-84)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA