logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 09 Juni 2004 SEMARANG
Line

Anggota DPRD Hampir Pasti Dapat Dana Purnabakti

BALAI KOTA- DPRD Kota Semarang tampaknya tidak akan ragu-ragu lagi mengalokasikan dana purnabakti pada perubahan APBD 2004, yang sampai sekarang masih dalam pembahasan.

Sebab, Dewan Kota telah menerima surat edaran (SE) Departemen Dalam Negeri, yang menyebutkan lembaga itu sedang menyelesaikan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum bagi Dewan untuk mengalokasikan anggaran dana purnabakti.

Sejumlah anggota Dewan mengakui, adanya surat edaran Depdagri perihal tunjangan purnabakti bagi pimpinan dan anggota DPRD, sebagai kabar gembira bahkan ''angin surga'' bagi mereka. Sebab, selama ini pengalokasian anggaran tersebut selalu menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2004 yang ditujukan kepada Gubernur, ketua DPRD provinsi, bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia itu disebutkan, alasan pengeluaran surat edaran karena berkembang aspirasi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota masa bhakti 1999-2004, yang menghendaki diadakan tunjangan purnabakti.

Karena itu, agar pemberian tunjangan purnabakti itu memiliki landasan hukum, keinginan anggota DPRD ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Saat ini RPP dalam proses penyelesaian.

Rp 25 Juta

Sementara itu, untuk memperhatikan aspirasi masyarakat yang menghendaki agar penggunaan dana yang dianggarkan APBD lebih mengutamakan program yang langsung dinikmati masyarakat, dalam SE itu disebutkan, sambil menunggu selesainya RPP untuk penyediaan belanja DPRD dalam APBD supaya berpedoman Surat Mendagri Nomor 161/ 3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. Yaitu tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Secara diam-diam, beredarnya SE tersebut menjadi pembicaraan hangat di kalangan Dewan. Bahkan, direncanakan akan dibahas dalam rapat pimpinan pada Kamis (10/6). Tidak banyak anggota Dewan yang mau mengomentari hal ini.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Ir H Bambang Suprayogi menuturkan, pihaknya mensyukuri jika ada landasan hukum yang membolehkan Dewan dapat dana purnabakti. Na-mun demikian, bukan berarti dia terlalu mengharapkan dana tersebut. ''Kalau ada ya disyukuri, tetapi saya tidak perlu ngayawara,'' ujarnya.

Menurutnya, sejumlah anggota Dewan merasa lega dan cukup gembira mendapat informasi tersebut. Terlebih lagi mereka mengetahui secara langsung surat edaran dari Depdagri.

Isu hangat yang beredar di Gedung Dewan menyebutkan, alokasi yang bakal disediakan untuk purnabakti Rp 1.125.000.000 atau tiap anggota Dewan dapat Rp 25 juta.

''Wah masa cuma segitu, padahal ada kabar di Blora dapat Rp 100 juta/orang,'' kata salah seorang anggota Dewan yang keberatan disebutkan namanya.

Anggota Dewan lainnya, Ir Heru Wijatmoko MM mengatakan, wajar-wajar saja ada dana purnabakti untuk anggota Dewan yang akan berakhir masabaktinya.

''Terlebih lagi jika ada dukungan berupa landasan hukum''.

Dalam hubungan ini Ketua Komisi C Drs H Fathur Rahman mengatakan tidak kaget mendengar kabar tersebut. Menurutnya, SE itu hanya sebagai wacana tahunan yang tidak akan terealisasi.

''Pada 5 tahun lalu juga ada kabar seperti itu, kenyataan tidak terbukti.''

Karena itu, anggota Fraksi Gabungan ini berpandangan, dikeluarkannya SE hanya sekadar untuk menyemangati kerja Dewan. Sebab, biasanya ketika akhir masa jabatan anggota Dewan kurang bersemangat dalam kerja. ''Ya,.. ibaratnya hanya untuk ngayem-ngayemi.'' (H1,G17-84k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA