| Rabu, 09 Juni 2004 | KEDU & DIY |
Merusak Tempat Hiburan Residivis DitembakTEMANGGUNG- Wahyanto alias Dawuk (34) asal Kecamatan Kedu, Temanggung, ditembak polisi. Dia menjadi tersangka perusakan tempat hiburan biliar di Desa Carikan, Kecamatan Ngadirejo. Polisi juga menangkap Joko Triyono (30), warga Kota Temanggung. Polisi menerima laporan sedikitnya lima meja biliar dan beberapa tongkat pemukul bola rusak. Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu Benni M Saragih menyatakan peristiwa itu berawal ketika dua tersangka bermain biliar. Mereka ditegur oleh penjaga permainan karena tak mau membayar koin. Tersinggung Wahyanto tersinggung dan memukul penjaga itu. Namun peristiwa itu tidak berlanjut setelah kedua tersangka meninggalkan tempat permainan. Di luar dugaan, beberapa saat kemudian mereka datang lagi mengajak beberapa temannya. Mereka masuk ke tempat permainan itu dan merusak. Akibatnya, lima meja biliar beserta sejumlah tongkat pemukul rusak. Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi tempat itu. Saat itulah Wahyanto kabur melalui jendela. Polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun Wahyanto tak mengindahkan. Akhirnya polisi mengarahkan tembakan ke kaki sehingga dia tersungkur. Wahyanto mengemukakan merusak karena tersinggung oleh perkataan penjaga permainan. Dia menyatakan tak mampu mengendalikan emosi. Menurut catatan polisi, Wahyanto adalah residivis. Dia sering berurusan dengan polisi karena terlibat berbagai pencurian kendaraan bermotor.(nt-86) |