logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Juni 2004 SALA
Line

Mendesak, Perda Perlindungan Perempuan

SUKOHARJO- Aliansi Peduli Perempuan Makmur (APPM) mendesak wakil rakyat hasil Pemilu 2004 untuk memperjuangkan kepentingan perempuan. Cara yang dapat dilakukan antara lain dengan membuat atau menyetujui Perda tentang Perlindungan Perempuan.

''Terus terang kita sangat kecewa melihat rendahnya keterwakilan perempuan di legislatif Sukoharjo,'' ujar Ketua APPM, Sutarti Wahyono dalam diskusi 'Agenda Perempuan Pasca Pemilu 2004' di Gayam, Sukoharjo, belum lama ini.

Dia menilai, UU Pemilu menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di DPRD. Penetapan kuota 30% ternyata tidak berpengaruh pada peningkatan wakil perempuan. Contohnya, di Sukoharjo, hanya ada tiga perempuan yang duduk di DPRD. Jumlah itu menurun dibanding DPRD sebelumnya yang menempatkan empat perempuan. ''Dominasi elit parpol menjadi salah satu penyebabnya. Merekalah yang selama ini mengatur mekanisme penetapan caleg. Dan kita lihat, dalam daftar caleg pemilu 2004, banyak caleg perempuan ditempatkan di nomor urut sepatu.''

Senada, pembicara yang lain, Hj Ruchanah mengatakan, sistem pemilu yang setengah hati juga menjadi penyebab menurunnya keterwakilan perempuan. Kalau memang menggunakan sistem distrik, seharusnya distrik murni, sehingga suara terbanyak yang menang. Namun yang terjadi kali ini adalah bukan distrik, tetapi tetap mengacu sistem proporsional yang berdasarkan nomor urut.

''Ini jelas sangat merugikan caleg perempuan yang biasanya diletakkan di nomor urut sepatu.''

Setengah Hati

Akar minimnya keterwakilan perempuan di legislatif, lanjutnya, adalah UU Pemilu yang setengah hati. ''Jika UU Pemilu tegas maka elit parpol tak bisa berbuat sewenang- wenang. UU- nya saja hanya menyatakan parpol dapat mengajukan caleg dan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. Nah, kata memperhatikan yang tidak harus dipenuhi inilah yang membuat elit parpol menempatkan perempuan sebagai pelengkap saja.''

Usai diskusi, APPM mengeluarkan tiga buah pernyataan sikap guna memperjuangkan perempuan. Pertama, mendesak para wakil rakyat yang terpilih untuk memperjuangkan kepentingan perempuan. Kedua, mendesak kepada Desa atau Kelurahan segera membentuk Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP). Ini mengacu Perda No 3/ 2000 pasal 2 dan 3 tentang Pembentukan lembaga-lembaga kemusyawarakatan di desa dan kelurahan.

''Kami juga mendesak parpol untuk menempatkan kader perempuan di fungsionaris sekurang- kurangnya 30%. Selain itu juga melakukan pendidikan politik secara berkesinambungan.'' (G10-90)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA