| Senin, 07 Juni 2004 | SALA |
Kasus ABTHari Ini Hak Penyelidikan DibahasKARANGASEM- Dukungan terhadap penggunaan hak penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana anggaran biaya tambahan (ABT) senilai Rp 6,9 miliar bertambah. Meski berkas pengajuan penyelidikan kasus tersebut yang ditandatangani 13 anggota DPRD sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Bambang Mudiarto Rabu lalu (26/5), dukungan delapan anggota FPDI-P pun menyusul. Kini jumlah keseluruhannya menjadi 21 anggota. Dengan demikian, pimpinan DPRD berencana menindaklanjuti itu dengan menggelar rapat pada Senin ini (7/6). "Pengajuan itu akan kami tindaklanjuti dengan rapat pimpinan Senin besok (hari ini, 7/6). Sebab jumlah yang mengajukan sudah lebih dari cukup, yakni lebih dari 20% seperti yang disyaratkan oleh tata tertib DPRD. Selain itu, semua fraksi juga sudah ada, jadi semakin menguatkan," kata Bambang Mudiarto, kemarin. Delapan anggota FPDI-P yang ikut mendukung adalah Budi Prayitno SH, H Faried Badres, Purwono SH, Drs St Hendratno MM, Bambang Sugiatmadi, Drs Wijaya Kusuma, Antonius Sugianto, dan Bambang Mudiarto. Sebelumnya, 13 anggota yang menandatangani berkas pengajuan hak penyelidikan adalah Zainal Arifin, HM Sahil Al Hasni, H Mujahid, Eriadi Dodi Prasetyo SE, Gunawan M Suud, Alqaf Hudaya SH, (keenamnya dari FPAN), dua anggota Fraksi Pembaharuan yakni Muhammad Fajri dan H Ipmawan Muhammad Iqbal SPer SAg. Heru S Notonegoro SH, H Sali Basuki (keduanya dari Fraksi Golkar), Husein Syifa' SE, Udiyanto Kusrin (keduanya anggota FPDI-P) dan Letkol Wara Sri Wahyuning SKM (FTNI). Berarti jumlah tersebut melebihi persyaratan minimal jumlah anggota, yakni 1/5 atau sembilan anggota DPRD sesuai yang disyaratkan dalam tata tertib DPRD tentang hak pengadaan penyelidikan dan tata cara pengadaan hak penyelidikan. Mencari Kejelasan Salah seorang anggota Dewan Budi Prayitno mengatakan, dukungan FPDI-P terhadap hak penyelidikan lebih didasarkan pada pencarian kejelasan. Sebab selama ini kasus tersebut masih simpang siur lantaran tiap-tiap pihak bersikukuh dengan pendapatnya. Kepala DPU Ir Sundjojo tetap berpendapat tiga proyek yang dibiayai dana ABT, yakni renovasi Balai Kota Rp 3,9 miliar, renovasi Stadion R Maladi Sriwedari Rp 1 miliar, dan Pompanisasi Kaliwingko di Joyontakan Rp 2 miliar telah sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menkeu. Adapun masyarakat jasa konstruksi di Solo juga tetap menduga telah terjadi penyimpangan, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polresta dan Kejari Surakarta. "Kami ingin mendapatkan kejelasan, apakah ada penyimpangan atau tidak. Kalau memang ada tentu harus diproses lebih lanjut. Demikian pula sebaliknya, kalau tidak, pemeriksaannya harus dihentikan," kata dia. Bambang Mudiarto menjelaskan, DPRD akan bekerja optimal agar kasus ini bisa diselesaikan sebagaimana harapan masyarakat. Apalagi waktunya tinggal sebentar lagi. Sebab masa jabatan anggota DPRD periode 1999 - 2004 akan berakhir pertengahan Juli mendatang. "Untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana ABT tidak harus terpancang oleh waktu yang tersedia. Perlu diketahui, penyelesaian persoalan ABT tidak dibatasi oleh masa jabatan." Bila kelak tidak bisa diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir, penyelidikan akan dilakukan anggota DPRD berikutnya. "Kami akan memberikan memo kepada anggota setelah ini untuk menyelidiki kasus tersebut hingga selesai."(G13-42i) Delapan anggota FPDI-P yang ikut mendukung 1. Budi Prayitno SH 2. H Faried Badres 3. Purwono SH 4. Drs St Hendratno MM 5. Bambang Sugiatmadi 6. Drs Wijaya Kusuma 7. Antonius Sugianto 8. Bambang Mudiarto |