| Senin, 07 Juni 2004 | RAGAM |
Tasawuf InteraktifHubungan Suami-IstriT: Pak Amin yth. saya ingin bertanya: 1. Bagaimana hukumnya apabila istri berboncengan dengan pria lain yang bukan muhrimnya?. 2. Bagaimana hukumnya apabila istri mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati suami? Anak Mama di Semarang J: Anak Mama yang saya hormati, semoga Allah meridai kita dan khususnya keluarga Anda sehingga terwujud keluarga yang harmonis (sakinah), bahagia dan sejahtera. Yang perlu Anda ketahui masing-masing orang, tidak hanya terbatas pada tindakan istri, tetapi suami pun harus menjaga dirinya agar tidak menjadi sumber fitnah. Sehingga masing-masing kita bisa menampilkan dirinya sebagai panutan bagi yang lain khususnya dalam keluarga dan melebar pada lingkungan masing-masing. Berkaitan dengan tindakan seorang istri, yang tidak disukai suami. Misalnya berboncengan dengan laki-laki lain yang bukan muhrim, hal ini ada tiga kemungkinan. Kemungkinan pertama tindakan istri itu dilakukan dalam keadaan darurat. Kemungkinan kedua tindakannya itu dilakukan dalam keadaan wajar dan dilakukan secara sopan santun, tidak melanggar norma sosial dan moral. Kemungkinan ketiga tindakannya itu bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Terhadap jenis tindakannya yang pertama, maka diperbolehkan, misalnya dalam keadaan kemalaman dan tidak ada kendaraan ke tempat tujuannya. Tindakan yang demikian ini ditolerir, karena dalam agama ada kaidah fiqhiyah yang menyatakan: adhdharuuratu tubiihul mahdhuraat (darurat itu bisa memperbolehkan sesuatu yang dilarang), sepanjang hal tersebut dilakukan secara wajar. Kita harus cerdas menarik cerita tentang kasus `Aisyah ra., istri Nabi Muhammad saw., yang menimbulkan hadits al-Ifki (berita bohong). Cerita ini bermula dari `Aisyah ra. tertinggal di suatu tempat, kemudian diangkut dalam sekedup (semacam dokar yang ditarik unta) oleh seorang shahabat yang ditugasi oleh Nabi saw., pulang paling akhir, barangkali ada pasukan perang yang tertinggal. Secara kebetulan yang tertinggal itu adalah `Aisyah ra., istri Nabi Muhammad saw. Dengan kasus ini maka tersebarlah berita tersebut di kalangan shahabat Nabi saw., bahwa telah terjadi ''perselingkuhan'' pada istri beliau. Berita bohong ini dibantah oleh Allah SAW.: ''Sesungguhnya orang-orang yang datang dengan membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap orang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakanmya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar''. ''Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukmin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: ''ini adalah suatu berita bohong yang nyata''. (al-Nur/24:11-12). Terhadap tindakannya yang kedua, harus diperhatikan apakah menimbulkan fitnah atau tidak, misalnya munculnya kecemburuan istri lelaki tersebut, munculnya gosip di tengah-tengah masyarakat dan sebagainya. Kalau semua itu tidak ada, maka boleh saja dilakukan. Namun istri dimaksud harus memberi penjelasan kepada suaminya dan laki-laki tersebut harus memberitahukan kepada istrinya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Terutama tidak menimbulkan keretakan dalam rumah tangganya masing-masing. Terhadap kemungkinan ketiga, seorang suami berhak untuk marah, karena suami mempunyai kewajiban mendidik istrinya manakala melanggar norma moral, sosial dan norma agama secara proporsional. Marah yang didorong oleh agama dibenarkan oleh Islam. Hak dan kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi suami, namun bagi istri pun seharusnya demikian. Anak Mama yang saya hormati, dalam agama Islam ada kewajiban untuk menjaga seluruh anggota tubuh agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama maupun norma sosial. Lisan termasuk di dalamnya. Menjaga lisan tidak hanya kepada suami, atau istri saja, tetapi kepada semua manusia. Nabi bersabda: ''Sebaik-baik ucapan ialah sedikit tapi berkualitas''. ''Berkatalah yang baik, atau diam''. Allah berfirman: ''Tidak ada nilai kebaikan omongan yang banyak kecuali mengajak kepada sedekah, mengajak kepada kebaikan atau mengajak untuk berdamai (al-Nisa'/4:114). Wallahu a'lam bish shawab. Demikian, semoga ada manfaatnya.(35) Bagi yang berminat dengan rubrik ini, kirimkan surat ke alamat Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo, d/a LPK2 (Lembaga Pengembangan Keagamaan dan Kemasyarakatan) dan Lembkota Jl. Boja Km 1, Ngalian Semarang, Telepon (024) 70124706. Di atas sebelah kiri amplop ditulis "Interaktif Tasawuf" |