| Senin, 07 Juni 2004 | PANTURA |
Pengusaha Kayu Janji Tanam Sejuta pohonKAJEN-Menyikapi maraknya penjarahan kayu di hutan sekitar Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, para pengusaha kayu di Kecamatan tersebut berjanji akan menanam sejuta pohon di lahan kritis bekas penjarahan di hutan Paninggaran. Janji tersebut mengemuka dalam diskusi antara pengusaha dan LSM yang digelar Assosiasi Pengusaha Kayu dan Hasil Hutan (Aspaktan) di Karanganyar, Pekalongan belum lama ini. Citra yang selama ini berkembang menempatkan pengusaha kayu sebagai kambing hitam dari maraknya penebangan liar. Padahal menurut beberapa pengusaha, mereka bukanlah satu-satunya penyebab timbulnya penjarahan hutan. ''Menurut saya sangat wajar jika hutan di wilayah Paninggaran dimanfaatkan oleh masyarakat Paninggaran sendiri bukan seperti sekarang ini hanya dinikmati oleh Perhutani,'' ujar Shohibul Izari Wakil Ketua Aspaktan. Maraknya penjarahan kayu di hutan kata dia, adalah salah satu bentuk pemberontakan masyarakat terhadap sistem yang ada selama ini. Sistem pengolahan hutan di Pulau Jawa kata dia, hingga kini masih bersifat sentralistik dan kurang memihak kepada masyarakat. Eksploitasi sumber daya hutan jelas dia, hampir semuanya terkonsentrasi ke pemerintah pusat hingga pemerintah daerah pun hanya kebagian sisanya yang jumlahnya tidak seberapa. Dia mencatat data terakhir kontribusi Perum Perhutani kepada pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk tahun anggaran 2004 jumlahnya tidak lebih dari Rp 100 juta. Diskusi yang dipandu Ketua Aspaktan Syaiful Bachri makin memanas ketika beberapa LSM yang diundang juga menegaskan bahwa selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dalam pengolahan hutan. ''Saya melihat keberadaan Perhutani saat ini sangat tidak relevan dengan semangat UU No 22/1999,'' ujar Nur Azizi dari LSM Fundamen. Menurut Arief Mashar, dari Mitra Dieng, jika mau ditengok ke belakang dari sejak zaman bosch weizen (intitusi pengelolaan hutan zaman Belanda) hingga dipegang Perhutani sekarang masyarakat tidak dapat apa-apa dari hutan. Setelah melalui perdebatan diskusi tersebut akhirnya menelorkan beberapa keputusaan di antaranya tentang mekanisme pembelian bahan baku berupa kayu di Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur yang akan dilakukan secara kolektif. Selain itu rencana untuk melakukan negoisasi agar proses pengambilan kayu sedapat mungkin dapat dilakukan di lokasi penebangan dan bukan tempat penampungan hasil hutan di Kajen. Hal itu demi mengurangi biaya angkutan yang dikeluarkan pengusaha. (G16-20) |