logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Juni 2004 NASIONAL
Line

DPRD Tak Persoalkan Anggaran Kejati

SEMARANG - Meski sempat dipertanyakan publik, anggota Komisi A DPRD Jateng sepakat menyetujui anggaran Perubahan APBD untuk Kejati Jateng Rp 1,3 miliar. Anggaran bantuan terhadap instansi vertikal yang nilainya membengkak Rp 1,1 miliar itu rencananya digunakan untuk pembangunan Kantor Kejati di Jl Pahlawan menjadi 3 lantai. Dalam anggaran APBD murni, Kejati memperoleh anggaran Rp 180 juta.

Persetujuan itu mengemuka dalam rapat Komisi A bersama Biro Keuangan Pemprov Jateng dan Kejati Jateng, Selasa (1/6), di ruang sidang Komisi A. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Petrus Trimanto itu dihadiri antara lain Kepala Biro Keuangan Hadi Prabowo, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Iskamto.

Rapat berjalan lancar tanpa ada pertanyaan dari anggota Dewan menyangkut pembengkakan dana yang cukup besar itu. Bahkan, anggota Komisi A Sobri Hadiwijaya mengemukakan, tidak akan menyetujui anggaran tersebut bila tak segera disepakati.

Setelah mendengar pernyataan dari anggotanya yang tidak mempersoalkan anggaran tersebut, Trimanto langsung mengetukkan palu sebagai tanda Komisi A setuju secara bulat. Anggaran tersebut akan dipakai untuk pembangunan kantor seluas 1920 m2. Kantor itu akan dibangun bertingkat enam secara bertahap.

Iskamto menuturkan, kondisi bangunan kantor Kejati kurang representatif. Sejak dibangun 1970, kantor sudah berkali-kali direnovasi. Namun bangunan itu tidak dirancang untuk bertingkat enam. Anggaran diusulkan saat Kajati masih dijabat Suharto A Satari.

Hadi Prabowo mengungkapkan, bantuan anggaran Kejati tersebut untuk proyek pembinaan sarana dan prasarana hukum kejaksaan di Jateng. Kejati mendapat dana APBD Rp 3,66 miliar.

''Pembangunan tersebut menelan biaya Rp 4,85 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp 1,19 miliar,'' katanya. Karena Kejati juga termasuk Muspida Jateng, tidak ada salahnya bila instansi tersebut juga mendapat bantuan seperti halnya Kodam IV/Diponegoro, Polda, TNI Al, dan AU.

Kendati sudah dinyatakan disetujui, anggota Komisi A Agus Sentot mempertanyakan mengapa surat daftar usulan proyek (DUP) yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 itu baru disampaikan sekarang. Apalagi sekarang jabatan anggota Dewan hendak berakhir. Dia khawatir bila tak dijelaskan akan menimbulkan berbagai persepsi.(G1-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA