| Senin, 07 Juni 2004 | NASIONAL |
Kiai dan Santri Tolak Fatwa
SEMARANG-Penolakan terhadap fatwa sejumlah kiai yang mengharamkan pemimpin wanita terus berlanjut. Sebanyak 300 orang terdiri atas sejumlah kiai dan santri, di Wonosobo, menggelar aksi melawan sikap tersebut. Sementara itu, semalam, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai fatwa ulama yang melarang memilih presiden wanita itu bersifat sangat tendensius. Dari Wonosobo dilaporkan, sekitar 300 orang yang terdiri atas 70 kiai se-Wonosobo, santri, dan para pendukung Mega-Hasyim, berkumpul di Pondok Pesantren Darussalam, Kaliwiro. Setelah melakukan pembicaraan selama tiga jam, mereka akhirnya sepakat mendukung Mega-Hasyim. Dalam acara tersebut, juga mengemuka masalah fatwa haram bagi presiden wanita kecuali dalam kondisi darurat yang dilontarkan KH Abdullah Faqih, pengasuh pondok pesantren Langitan, Tuban. Akhirnya, rapat di Wonosobo itu memutuskan, masalah presiden wanita sudah selesai dalam Munas Alim Ulama NU di Lombok, NTB, 1997, yakni diperbolehkan. Sekretaris PWNU Jateng, Drs H Najahan Musyafak MA mengatakan, acara tersebut juga merupakan berkumpulnya para kiai dari pondok pesantren se-Wonosobo untuk mendukung duet Mega-Hasyim. Acara tersebut antara lain dihadiri KH Nur Muhammad Iskandar SQ dari Jakarta dan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi. Selain itu, lanjut dia, sejumlah kiai setempat juga hadir; antara lain KH Faqih Muntaha (putra KH Muntaha Al Hafidz), pengasuh Pondok Pesantren Al Asy'ariyyah Kalibeber, Rais Syuriyah PCNU Wonosobo KH Raden Mu'tikun, dan KH Afif, pengasuh Ponpes Darussalam Kaliwiro. Hadir juga, pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Wonosobo. Najahan mengatakan, dukungan pada Megawati-Hasyim tersebut diwujudkan dalam bentuk tanda tangan. ''Yang menarik, mantan calon anggota DPD Jateng, KH Manito Amin juga hadir untuk memberikan dukungannya,'' kata dia. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan berkembang; yaitu karena posisi Hasyim Muzadi sebagai Ketua Umum PBNU (nonaktif sementara) dianggap sebagai ''bapak'', maka tidak ada pilihan lain kecuali mendukungnya. ''Selain itu, akses ke Pak Hasyim juga lebih mudah daripada ke calon lain, karena beliau (Hasyim-Red) tahu kondisi dan kebutuhan NU.'' Pemimpin Wanita Najahan menambahkan, dalam pertemuan juga berkembang tentang kepemimpinan wanita yang dipermasalahkan KH Abdullah Faqih. ''Masalah pemimpin wanita, untuk NU sudah selesai pada Munas Alim Ulama NU 1997 di NTB. Jadi, wanita boleh menjadi presiden.'' Dia mengatakan, sebuah dalil yang berbunyi ''arrijalu qowwamuna 'alannisaa'' (laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita), berlaku hanya untuk kehidupan rumah tangga, bukan pemimpin negara. Lebih lanjut dikatakan, pemimpin di Indonesia bukan Assulthon Al-A'dhom (raja yang dipertuan agung) atau mempunyai kekuasaan mutlak dan penuh, baik politik maupun agama. Namun kekuasaan di Indonesia bentuknya trias politika, yakni ada presiden (eksekutif), legislatif, dan yudikatif. Keputusan alim ulama yang membolehkan presiden wanita tersebut, lanjut dia, bernomor 004/Munas/11/1997 tanggal 20 November 1997 tentang Kedudukan Wanita dalam Islam. ''Kami menganggap, munculnya isu mengharamkan wanita sebagai presiden itu merupakan komoditas politik,'' tandas dia. Wakil Ketua Tim Sukses Mega-Hasyim tingkat Jateng, Suryanto Dwi Cahyo SE menambahkan, di Wonosobo para kiai sepakat mendukung Mega-Hasyim. Selain itu, sebagian besar masyarakat juga mendukung. ''Itu semua untuk kepentingan bangsa, bukan hanya untuk warga PDI-P dan NU,'' tandas dia. Ketua PBHI Hendardi menegaskan, fatwa tersebut tendensius, karena bertalian dengan konteks persaingan politik calon presiden yang tengah berlangsung. Pendapat yang dilontarkan dalam masa kampanye pemilihan presiden itu, harus ditengok lebih ke dalam ruang nuansa politik ketimbang perdebatan menyangkut norma-norma agama. Menurut Hendardi, PKB bukanlah partai yang ''netral'', tapi partai yang jelas-jelas memilih untuk berkoalisi dengan Golkar, yang mendukung pencalonan Wiranto-Salahuddin Wahid. Tentu saja secara politik mereka berkepentingan untuk mengganjal lawan politiknya, dalam hal itu adalah Megawati. Diskriminatif Dengan tidak bermaksud untuk ikut berpolemik, PBHI berpendapat dalam perspektif hak asasi manusia, larangan untuk memilih calon presiden atas dasar pertimbangan jenis kelamin (gender) adalah diskriminatif. Yang berarti telah melanggar hak asasi manusia. Sama halnya dengan tindakan tidak memberikan hak atas kesempatan yang sama kepada Gus Dur, untuk mencalonkan dari sebagai presiden. Tentunya adalah ''tidak elok'' kalau ulama terlibat dalam pelanggaran HAM. Menurut Hendardi, menjelang Pemilu 1999 isu gender juga menjadi wacana publik. Namun setelah naiknya Megawati sebagai presiden menggantikan Gus Dur, isu tersebut langsung terkubur. ''Itu menunjukkan, bahwa penolakan terhadap presiden perempuan terbukti lebih merupakan awal kekhawatiran tidak kebagian kue kekuasaan. Begitu mereka yang meneriakkan isu gender itu diakomodasi Megawati dalam jabatan-jabatan politik di pemerintahan, mereka seperti langsung terjangkit amnesia (penyakit mudah lupa),'' katanya. PBHI juga menyatakan keprihatinan yang mendalam, melihat fenomena yang terjadi di balik pencalonan capres-cawapres saat ini. Modal membangun koalisi politik saat ini, semata-mata didasarkan pada pembagian kursi kekuasaan, bukan kompromi untuk membangun program politik demi mengamankan jalannya reformasi yang telah telantar saat pemerintahan Megawati. Pertimbangan pembagian kursi kekuasaan, menyebabkan kelompok yang semula dipandang reformis akhirnya rela bekerja sama dengan kelompok status quo yang memiliki kecenderungan ideologis antireformasi. Dan hal seperti itu, hampir mewarnai seluruh pasangan capres-cawapres dan tim suksesnya.(G7,F4-33a) |